Berita  

Gegara SPMB 2025, Disdik Kota Bandung Disomasi Orangtua Siswa, Persoalannya Begini

Ali Akbar (tengah) sebelum antarkan surat somasi ke Disdik Kota Bandung (Foto Achmad Ariesmen tandabaca.id)

Bandung, tandabaca.id
Disdik Kota Bandung disomasi kedua oleh orang tua calon siswa yang anaknya nggak bisa daftar SPMB 2025 Jalur Prestasi tingkat SMP. Kalau tidak juga ditemukan solusinya, digugat ke pengadilan.

Ali Akbar, orangtua calon siswa mengatakan somasi diantarkan secara langsung ke bagian Humas Disdik Kota Bandung, Senin 7 Juli 2025.

“Somasi yang saya antarkan ini adalah somasi kedua,” katanya saat ditemui wartawan di Kantor Disdik Kota Bandung Jalan Ahmad Yani.

Dijelaskan Ali Akbar, somasi pertama diantarkan 27 Juni 2025. Tanggal 2 Juli 2025 somasi itu ditanggapi.

“Tetapi nggak ada solusi. Akhirnya saya ajukan somasi kedua,” jelasnya.

“Kalau tidak juga ditemukan titik temu, naik meja hijau,” tambahnya.

Ali menjelaskan persoalan bermula saat anak yang punya tiga sertifikat kejuaraan cabor Taekwando bahkan ada yang juara tingkat nasional, nggak bisa mempergunakan sertifikat itu, untuk Ikut SPMB SMP 2025 Jalur Prestasi.

“Disdik Kota Bandung beralasan, sertifikat itu bukan sertifikat kejuaraan tetapi festival. Padahal jelas-jelas disertifikat itu tertulis sertifikat kejuaraan,” katanya.

Ali tidak habis mengerti, standar apa yang dipergunakan Disdik untuk mengatakan sertifikat yang sudah jelas-jelas tertulis kejuaraan taekwando menjadi sertifikat festival taekwando.

Akan Digugat ke Pengadilan

Soal siapa yang akan digugat ke meja hijau, Ali Akbar mengatakan cabor Taekwando maupun Disdik.

“Pidananya untuk Taekwando Kota Bandung. Karena saya, merasa tertipu. Awalnya dia (pengcab cabor taekwando) bilang sertifikat bisa digunakan untuk masuk sekolah bahkan untuk cari kerja. Tapi nyatanya begini,” ungkapnya.

“Perdatanya, saya akan gugat Disdik yang telah dengan seenaknya merubah status sertifikat kejuaraan menjadi festival,” terangnya.

Ali Akbar berpesan, pihak Dinas maupun pengcab seharusnya ada koordinasi.

“Jangan membatalkan sepihak, karena pengcab sendiri pun tidak paham dengan aturan yang dikeluarkan oleh dinas,” pungkasnya.@Ry

BACA INI JUGA
Banjir dan Longsor Landa 18 Kecamatan di Bogor, Terparah Megamendung dan Cisarua
Hipotermia di Puncak Sunan Ibu Kawah Putih, Proses Evakuasi Berlangsung Dramatis

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *