Persoalan Sampah Terkait Banyak Faktor, Kebersihan, Lingkungan Hidup, Kesehatan Masyarakat dll

Anggota F-PPP DPRD Jawa Barat Uden Dida Efendi. (Foto Humas DPRD Jabar)

Persoalan sampah terkait banyak faktor meliputi, kebersihan, lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, perekonomian, tata kelola pemerintahan, serta keberlanjutan pembangunan daerah

BANDUNG, TANDABACA.ID – DPRD Jabar telah membentuk Pansus XXI untuk membahas Ranperda tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah. Pembentukan Panitia Khusus tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat.

Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa mengatakan pembahasan Ranperda tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah ini akan dibahas mulai 9 Oktober sampai 12 November 2026.

“Selamat bekerja, dan kami berharap anggota DPRD Jabar yang tergabung dalam keanggotaan Pansus XXI supaya dapat memprioritaskan kegiatan Panitia Khusus XXI,” harap Buky Wibawa, Kota Bandung, Jumat (9/10/2026).

Buky Wibawa menambahkan, sebelum pembentukan Pansus XXI ini terlebih dahulu penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat gubernur terhadap Ranperda tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah.

Dalam jawaban fraksi tersebut, F-PPP DPRD Jabar menyampaikan pihaknya mendorong penguatan peran komunitas masyarakat dalam pengelolaan sampah, terutama melalui upaya pengurangan sampah mulai dari sumbernya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab persoalan sampah di Jabar yang semakin kompleks dan membutuhkan peran aktif pemerintah, masyarakat serta dunia usaha.

Salah satu fraksi yang menyampaikan jawaban tersebut, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Jabar yang disampaikan oleh Uden Dida Efendi sebagai anggota F-PPP DPRD Jawa Barat.

Persoalan Sampah Terkait Banyak Faktor

“F-PPP DPRD Jabar menilai persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga menyangkut lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, perekonomian, tata kelola pemerintahan, serta keberlanjutan pembangunan daerah,” kata Anggota F-PPP DPRD Jabar Uden Dida Efendi.

F-PPP DPRD Jabar berpandangan komunitas masyarakat harus ditempatkan bukan sekadar sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai subjek sekaligus mitra strategis pemerintah daerah dalam mengurangi dan mengelola sampah.

“Ranperda ini bukan sekadar memberikan pengakuan administratif kepada komunitas, melainkan membangun ekosistem pengelolaan sampah dari hulu yang benar-benar mampu mengurangi timbulan sampah dan meringankan beban tempat pemrosesan akhir,” ucap Uden Dida Efendi.***

BACA INI JUGA :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *