BANDUNG, TANDABACA.ID– Persidangan perkara dugaan korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group senilai Rp3,3 triliun kembali memanas. Dalam sidang yang menyeret terdakwa IR, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Depok, mengungkap keterangan saksi justru dinilai belum mampu membuka perkara secara terang benderang.
Sidang yang digelar di Ruang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (28/9/2026), yang diketuai majelis hakim hakim Rachmawati dengan anggota Elbin Andrian dan Ari Sultoni, menghadirkan tiga saksi fakta, yakni Andarias Suman, Saturnimus Meme Nage dan SSA Wulandari.
Sorotan utama tim penasihat hukum IR tertuju pada keterangan Andarias. Kuasa hukum menyebut saksi beberapa kali mengaku lupa dan menjawab tidak mengetahui sejumlah hal yang ditanyakan di persidangan.
Tim penasihat hukum IR, Timoty Ezra Simanjuntak, Nico Hermawan Sipayung dan Daniel Wiliam Sahat M. Siahaan, menilai kondisi tersebut merugikan posisi hukum kliennya.
“Kami menyayangkan saksi yang dihadirkan. Banyak lupa dan ada keterangan dalam BAP yang tidak sesuai dengan kenyataan,” Timoty Ezra Simanjuntak kuasa hukum IR seusai persidangan.
Mereka pun mempertanyakan belum dihadirkannya pihak manajemen maupun jajaran direksi PT CMP sebagai saksi. Menurut kuasa hukum, saksi dari level manajemen dinilai penting untuk mengurai konstruksi perkara secara utuh.
Mereka menilai perkara justru berpotensi dibebankan kepada IR apabila pihak yang dianggap mengetahui persoalan utama tidak diperiksa di persidangan.
“Kami melihat seharusnya pihak manajemen atau direksi dihadirkan. Kalau perkara ini ingin terang, semua pihak yang mengetahui harus diperiksa,” kata kuasa hukum lainnya, Nico Hermawan Sipayung.
Tidak Ada Kepastiann Klaster Saksi
Kuasa hukum juga menyoroti dugaan inkonsistensi keterangan saksi Andrias Suman dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangannya di persidangan. Persoalan itu, menurut mereka, telah disampaikan kepada jaksa penuntut umum maupun majelis hakim.
Sementara itu, dua saksi lainnya disebut merupakan pihak konsumen yang membeli rumah. Dalam keterangannya, menurut kuasa hukum, terdapat pernyataan mengenai pemberian “ucapan terima kasih” dan tidak adanya paksaan.
Hal tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang akan kembali digali tim penasihat hukum dalam persidangan berikutnya. Kuasa hukum menegaskan IR telah kooperatif sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.
Mereka pun mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai klaster saksi yang akan dihadirkan JPU pada sidang berikutnya. Sementara dari pihak penasihat hukum, satu ahli disebut telah disiapkan.
“Untuk saksi berikutnya sampai hari ini belum terkonfirmasi siapa klasternya. Kami berharap pihak JPU memberitahukan lebih awal,” ujar kuasa hukum lainnya, dan Daniel Wiliam Sahat M. Siahaan.
Perkara tersebut masih bergulir di persidangan. Keterangan para saksi selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih berjalan.***
BACA INI JUGA :
Apresiasi Sekretriat MIO Indonesia PD Karawang, AYS Prayogie : Kita Sudah Audiensi ke Dewan Pers
Ngeri, Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong: Korupsinikus — Lagi dan Lagi











