Advetoral Media Via Vendor Perdagangan Umum Patut Dipertanyakan

advetorial media via vendor
Fidelis Giawa SH MH, praktisi hukum dari Peradi Kota Bandung (Foto koleksi pribadi)

Bandung, tandabaca.id
Langkah Gubernur Jawa Barat memfasilitasi advetorial media via vendor perdagangan umum patut dipertanyakan.

Fidelis Giawa SH MH, praktisi hukum dari Peradi Kota Bandung mengatakan hal tersebut di atas saat dihubungi via telepon selularnya.

“Ya saya sudah baca berita yang diberitakan media ini. Langkah itu memang wajib, dipertanyakan,” katanya, Rabu 22 Maret 2023.

“Itu, mah sesuai arahan Emil (baca Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil) yang teken (tandatangan) MoU (memorandum of understending) antara Gubernur Jabar dengan PT Brilliant Ecommerce Berjaya (BEB),” katanya.

Sebagaimana diketahui, Jumat 6 Desember 2019, pemerintah provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dengan alasan untuk meningkatkan kinerja demi mewujudkan visi Jabar Juara Lahir Batin melakukan langkah ini.

Pemprov Jabar berkolaborasi dengan PT Brilliant Ecommerce Berjaya (BEB), sebagai pemilik Mbizmarket.co.id, untuk pemanfaatan e-marketplace.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan CEO Mbizmarket Rizal Paramarta, serta COO dan Co Founder Mbizmarket Ryn Hermawan di The Trans Luxury Hotel Kota Bandung, Jabar.

“Dia memfasilitasi monopoli. MoU ini sudah diterapkan saat pengadaan barang jasa untuk kebutuhan Covid,” jelasnya.

Ditanya monopoli seperti apa yang dimaksud, Fidel, panggilan karib untuk Fidelis Giawa mengatakan secara filosofi pemerintah daerah punya wewenang diakresi.

Maksudnya, bisa memfasilitasi berbagai kutub kepentingan di tengah masyarakat, termasuk, dalam hal ini kepentingan penyedia barang jasa dan penyedia market place.

“Tetapi untuk market place mbiz markekt secara teknis, patut dipertanyakan apakah tidak berdampak monopoli,” ungkapnya.

“Apakah secara elektronik sudah memenuhi ketentuan layanan sistem transaksi elektronik,” katanya.

Lebih khusus lagi, untuk jasa pemberitaan dan advetorial perlu dipertanyakan.

“Bagaimana mungkin jasa media bisa diiklankan atau di transaksikan di platform tersebut,” bebernya.

SUKA HEBOH-HEBOHAN

Kecurigaan yang lainnya, tambah Fidel, terkait kebiasaan Emil yang suka heboh-hebohan.

“Kecurigaan yang terakhir, biasanya Emil memfasilitasi sesuatu hanya untuk heboh2an, spt kasus offtaker petani milenia,” terangnya.

Soal bolehkan sekretariat DPRD Jabar menolak advetorial media via ventor perdagangan umum ini, Fidel dengan tegas mengatakan boleh.

“Bisa saja ditolak, karena sifatnya tidak wajib, terlebih jika pelibatan mbizmarket tersebut tidak relevan dengan lingkungan teknis yang jadi kewenangan sekwan (sekretaris DPRD Jabar),” pungkasnya.

BACA INI JUGA
Soal Kerjasama Media, Sekretariat DPRD Jabar Gandeng Vendor Perdagangan Umum

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *