Kasus Proyek Ancol, Ombudsman Dorong DPRD DKI Jakarta Panggil SD, HL dan FT

Kasus Proyek Ancol
Gedung Ombudsman RI Jalan Rangkayo Rasuna Said Kuningan Jakarta

Jakarta, tandabaca.id –
Kasus Proyek Ancol, Ombudsman dorong Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta panggil bos-bos pengelola kegiatan pembangunannya.

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu mengatakan pemanggilan dilakukan agar permasalahan tersebut segera diselesaikan.

Diketahui, mangkraknya proyek proyek pembangunan di Ancol hingga kasus penghentian penyidikan atau SP3 terhadap FT terkait dugaan penjarahan sejumlah aset BUMD milik Pemprov DKI yang ditengarai merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah sempat trending hashtag #usutkorupsiancol. Diketahui, pada tahun 2014, FT pernah berstatus tersangka oleh pihak penyidik Kejagung.

Ia menyebut bahwa jika permasalahan dua perusahaan tersebut dan mangkraknya sejumlah proyek di Ancol tak kunjung usai, jika pihak PT PJA dinilai mengabaikan rekomendasi Ombudsman.

“Ya Komut PT PJA SD, Dirut PT PJA, HL dan FT harus dipanggil. Karena itu kewenangan DPRD DKI Jakarta,” kata Dominikus, Senin 12 Juni 2023.

Padahal, kata dia, pihaknya sudah memberikan laporan terkait dengan adanya dugaan maladministrasi dalam pengerjaan proyek tersebut.

“Ya, PJA (PT Pembangunan Jaya Ancol) tidak mengindahkan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman, dengan alasan yang kurang tepat. Karena temuan dugaan maladministrasi Ombudsmannya sudah jelas,” kata Dominikus.

MALADMINISTRASI

Ia pun mengungkapkan sejumlah pokok LAHP yang dibuat tim pemeriksa Ombudsman, dan telah menyimpulkan bahwa terdapat maladministrasi yang dilakukan Direktur Utama PT. Pembangunan Jaya Ancol.

“Pertama, penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh PT. PJA karena dianggap melakukan perjanjian kerjasama pada tanggal 28 Agustus 2009 antara PT. PJA, PT. WAI dan PT. WAIP yang tidak menggunakan legal standing akta notaris” lanjutnya.

Kedua yaitu, bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap PT. WAI, PT. PJA telah dianggap tidak berkompeten.

“Sehingga terjadi Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 78, tanggal 21 Maret 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Edison Jingga antara PT WAI dengan PT. MEIS,” tambahnya.

Kemudian yang ketiga yaitu PT. PJA juga tidak berkompeten dalam menindaklanjuti perjanjian yang terjadi dilingkungan pengelolaan musik stadium antara PT. WAIP dengan PT. MEIS.

“Dalam administrasi sesunguhnya, bahwa tidak dibenarkan adanya kerjasama lainnya tanpa diketahui para pihak, sehingga dianggap telah menyalahi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Bos-bos yang dimaksud adalah Komut PT PJA, SD, HL dan FT. Terkait konflik pengelolaan PT. WAIP dengan PT. MEIS. ***

BACA INI JUGA
Tagar #usutkorupsiancol Trending Topic, Pakar Desak KPK dan Kejagung Ambil Tindakan

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *