Komisioner KPU Jabar Dieksekusi ke Rutan Perempuan Bandung, Kasusnya Ini

Komisioner KPU Jabar Titik Nurhayati dieksekusi ke Rutan Perempuan Kelas II A Bandung. (Foto: dok. Kejari Depok)

Bandung, tandabaca.id
Komisioner KPU Jabar Titik Nurhayati ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Bandung. Mantan Komisioner KPU Kota Depok perioda 2013-2018 ini, diduga terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah kegiatan kampanye tahun 2015.

Kasi Penkum Kejati Jabar Sutan Harahap mengatakan kasus yang disangkakan kepada Titik terjadi saat yang bersangkutan masih menjadi Komisioner KPU Kota Depok.

“Eksekusi dilakukan, usai penetapan yang dilakukan majelis hakim,” katanya, Selasa 9 Agustus 2022.

Sutan menjelaskan, awalnya, Titik Nurhayati tak ditahan lantaran masih aktif sebagai Komisioner KPU Jabar. Namun, hakim dalam persidangan meminta agar Titik Nurhayati dijebloskan ke bui.

“Jadi awalnya memang terdakwa ini tidak ditahan. Pada saat pindah pertama, hakim langsung mengeluarkan penetapan untuk penahanan. Jadi, oleh jaksa terhadap penetapan itu dilakukan eksekusi terhadap terdakwa,” katanya.

Jaksa mengeksekusi Titik Nurhayati sejak Senin 8 Agustus 2022. Titik dititipkan jaksa di rutan wanita Bandung yang berada di kawasan Sukamiskin.

“Terhadap penetapan itu, dilakukan eksekusi terhadap terdakwa,” tuturnya.

Sutan menuturkan pihak Titik melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan. Namun, upaya penangguhan masih dipertimbangkan sehingga Titik dieksekusi ke bui lebih dulu.

Titik yang juga mantan Ketua KPUD Depok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

Titik mendapat dana hibah dari Pemkot Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok per tanggal 23 Maret dan 30 Oktober 2015. Ia disebut melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Ketua KPUD Kota Depok.

Dalam kasus ini, Titik diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan dana hibah untuk kegiatan kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015. Kegiatan kampanye yang dimaksud terkait penyelenggaraan debat terbuka pasangan calon dan iklan media cetak serta media massa elektronik tahun anggaran 2015.
“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 817.309.092,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mohtar Arifin menyebutkan, Titik bersama saksi Fajri diduga telah bermufakat untuk melakukan kejahatan dengan modus mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung.

“Selanjutnya melakukan penyusunan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar,” katanya.

Titik dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *