KPU Tetapkan 6 Dapil untuk DPRD Karawang, Kursinya 50

KPU Tetapkan 6 Dapil

Jakarta, tandabaca.id
KPU Tetapkan 6 Dapil di Kabupaten Karawang, Alokasinya 50 Kursi DPRD. Sempat ada usulan tambahan daerah pemilihan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan enam Daerah Pemilihan (Dapil), dengan total alokasi 50 kursi untuk DPRD Kabupaten Karawang pada Pemilu 2024.

Ketua KPUD Kabupaten Karawang, Miftah Farid menyampaikan, keputusan KPU RI diambil setelah melewati uji publik yang melibatkan berbagai unsur.

“Sempat kan ada usulan tambah dapil, akan tetapi dari keputusan KPU RI, Kabupaten Karawang untuk DPRD-nya ada enam Dapil,” kata Farid, pada Minggu (12/2/2023).

Dia menjelaskan, penataan dan penyusunan daerah pemilihan tersebut berdasarkan kepada data agregat kependudukan tingkat Kecamatan (DAK2) tahun 2022.

Adapun rincian Dapil dan alokasi kursi di Kabupaten Karawang untuk DPRD sebagai berikut:

Dapil I
1. Karawang Barat
2. Pangkalan
3. Telukjambe Timur
4. Telukjambe Barat
5. Tegal Waru
Alokasi kursi : 9 kursi
Dapil II
1. Rengasdengklok
2. Kutawaluya
3. Rawamerta
4. Jayakerta
5. Cilebar
Alokasi kursi : 7 kursi
Dapil III
1. Batujaya
2. Tirtajaya
3. Pedes
4. Cibuaya
5. Pakisjaya
Alokasi kursi : 7 kursi
Dapil IV
1. Cilamaya Wetan
2. Telagasari
3. Lemah Abang
4. Tempuran
5. Cilamaya Kulon
Alokasi kursi : 7 kursi
Dapil V
1. Cikampek
2. Jatisari
3. Tirtamulya
4. Banyusari
5. Kota Baru
Alokasi kursi : 9 kursi
Dapil VI
1. Ciampel
2. Klari
3. Majalaya
4. Karawang Timur
5. Purwasari
Alokasi kursi : 11 kursi

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Karawang mengusulkan ada penambahan satu daerah pemilihan (dapil), dari awalnya enam menjadi tujuh dapil.

Meksi ada penambahan dapil, namun jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang tetap 50 kursi.

Ketua KPUD Karawang, Miftah Farid menjelaskan, terkait rencana itu pihaknya telah membuat pengumuman resmi KPU Karawang nomor 48/PL.01.03-PU/3215/2022

Tercantum, rancangan baru penataan jumlah yang semula 6 menjadi 7 dapil dengan total alokasi tetap 50 kursi anggota DPRD Kabupaten Karawang.

“Ada dua, rancangan 6 Dapil di tahun 2019, dan rancangan baru dapil menjadi 7,” katanya pada Selasa (6/12/2022).

Selain itu, kata Farid, akan menggelar sosialisasi regulasi penataan daerah pilihan (Dapil) dan alokasi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

ALOKASI KURSI DPRD

Sosialisasi juga dilakukan dengan elemen masyarakat maupun partai politik.

“Kami berdiskusi bersama (perwakilan partai) terkait alokasi kursi dan jumlah dapil, untuk nanti mencatat beberapa masukan,” ucapnya.

Menurutnya, perubahan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD ini, bukan hanya berdasar pada keinginan KPUD Karawang, Pemerintah Daerah, atau bahkan kelompok tertentu saja.

Melainkan, penataan dapil ini diharapkan, dapat menjadi keputusan bersama para pemangku kepentingan, terutama para calon peserta pemilu, serta masyarakat selaku pemilih.

“Nanti kita lihat dari uji publik hasilnya bagaimana, itu akan kita usulkan ke KPU-RI,” jelasnya.

Penataan Dapil ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ditegaskan bahwa, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan.

Meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. ***

BACA INI JUGA

Sekjen KPU RI Didaulat Menjadi Juri Lomba Ngeliwet

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *