Bandung, tandabaca.id
Memori PK Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati sudah ditolak PN Bale Bandung, korban berinisial ST meminta MA wajib beri Fatwa pengembalian aset kepada dirinya selaku korban.
Hal ini ditegaskan korban berinisial ST kepada para awak Media, Rabu, (21/2/2024), di Kabupaten Bandung.
ST menjelaskan, dalam keterangan kepolisian sebelumnya, aset-aset dan rekening bank beserta isinya dalam bentuk rekening/ saldo wajib dikembalikan kepada korban, yakni dirinya.
Untuk itu, ST menambahkan, yang perlu digaris bawahi yakni, putusan akhir Mahkamah Agung (MA) dengan Fatwa agar para instansi terkait mematuhi Undang Undang Peradilan.
“Maka itu MA wajib beri Fatwa mengembalikan aset aset tersebut kepada korban, agar tidak berlarut-larut penyelesaian perkara kepada korban,” tegas ST.
ST menegaskan, harus diperhatikan putusan akhir Mahkamah Agung (MA) secara inkrah dan putusan final akhir dalam tingkat tertinggi dalam sistem peradilan.
“Peradilan yang sah tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, sekalipun terpidana saat ini memiliki adik kandung yang berada di lingkungan Mahkamah Agung dan menduduki Jabatan Kasubag Kepegawaian,” ungkap ST.
ST menjelaskan, dalam putusan akhir akan terlihat bilamana pihak lain ikut mengintervensi perkara terpidana Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawati.
Di akhir paparannya, ST mengatakan, aset yang tidak termasuk dalam perkara tanah dan bangunan di Komplek Setraduta Lestari F3, dan aset lainnya yang terbuka kepada korban sebaiknya oleh terpidana dikembalikan secara sah.***
BACA INI JUGA
Memori PK Terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati di Tolak PN Bale Bandung











