Bandung, tandabaca.id
Nilai Anggarannya Fantastis, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Barat kini banyak disorot masyarakat.
Dari data yang berhasil Forum Jurnalis Jabar himpun, anggaran Diskominfor Jabar pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp254 miliar lebih.
Praktisi Hukum dari Peradi Kota Bandung Fidelis Giawa SH MH mengatakan patut diduga ada unsur duplikasi di mata anggaran itu.
“Indikasi duplikasinya adalah dari nomenklatur seperti tidak terlihat adanya perbedaan substansi antar anggaran program pengelolaan aplikasi informatika dengan pengelolaan e government dilingkup pemerintah daerah provinsi,” tegasnya.
Kepada Wartawan Fidelis Giawa SH mendesak agar KPK menyelidiki APBD Jabar ini.
Ketum IKA Muda Universitas Padjadjaran (Unpad) Fuad Rinaldi juga ikut berkomentar terkait mata anggaran fantastis Diskominfo Jabar itu.
Fuad mengatakan, mata anggaran diskominfo jabar itu memang terlalu besar, terlebih di massa seperti sekarang ini, massa dimana masyarakat baru bangkit pasca Covid-19.
Untuk itu, saran Fuad, sebaiknya BPK, Inspektorat, KPK perlu segera memanggil Kadiskominfo Jabar untuk klarifikasi.
Sementara itu, Kadiskominfo Jabar Ika Mardiah ketika dihubungi wartawan memberikan uraian mata anggaran yang dikelolanya.
Khususnya soal dua mata anggaran yang ditanyakan wartawan.
Pertama, Rp107 miliar lebih untuk membuat aplikasi bertajuk program pengelolaan aplikasi informatika.
Kedua, Rp106 miliar lebih untuk program pengelolaan E Government dilingkup pemerintah daerah provinsi.
Kalau dua mata anggaran itu dijumlahkan nilainya sudah lebih dari 80 persen total anggaran yang dimiliki Diskominfo Jabar.
Ditanya kenapa hanya satu mata anggaran saja yang ada penjabarannya, dengan sigap dijawabnya.
“Itu gabungan, pak. Lihat jumlah A dan B nya,” kilahnya.
Ditanya kembali, kalau gabungan kenapa kode rekening dua mata anggaran itu berbeda, Kadiskominfo Jabar tidak menjawabnya lagi.***
BACA INI JUGA
Anggaran Diskominfo Jabar Disoal Masyarakat, IKA Muda Unpad Dorong Hal Ini
Soal APBD Diskominfo Jabar TA 2023, Praktisi Hukum Tegaskan Hal Tak Terduga Ini














Response (1)