Jakarta, tandabaca.id
Kementerian Haji dan Umrah secara terbuka mengakui Pengembalian Keuangan (PK) sebagian jamaah haji khusus sebesar USD 8.000 ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum cair, gegara penyesuaian sistem dan regulasi.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menyatakan hambatan pencairan PK tidak bersumber dari satu masalah tunggal, melainkan merupakan akumulasi dari penyempurnaan sistem digital dan penyesuaian aturan teknis yang sedang dilakukan pemerintah.
“Terkait belum cairnya PK sebagian anggota jamaah ke PIHK, masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi. Bottleneck-nya bukan hanya satu faktor,” ujar Ian seperti dikutip dari laman HIMPUH –asosiasi penyelenggaraan haji khusus, Jumat 2 Januari 2026.
Ia memastikan proses penyesuaian tersebut tengah dipercepat dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat agar tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan Haji Khusus.
BACA INI JUGA : Longsor TPT Cisempur Sumedang, Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Kerja
“Masih ada penyesuaian di sistem dan regulasi. Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” katanya.
Ian menegaskan Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan PK jamaah haji khusus sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, sehingga PIHK tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi.
Menurutnya, pemerintah juga terus berkoordinasi dengan PIHK untuk memastikan percepatan proses berjalan optimal di tengah masa penyesuaian sistem yang sedang berlangsung.
Selain itu, Kemenhaj menyiapkan langkah mitigasi untuk mengantisipasi risiko tidak terserapnya kuota Haji Khusus, salah satunya dengan meningkatkan kuota cadangan hingga 100 persen dari sebelumnya 50 persen.
“Cadangan ini berasal dari jamaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan,” jelasnya.
BACA INI JUGA : Julio Cesar Menyoroti Tiga Pemain Brasil di Ratchaburi FC
Kemenhaj juga tengah mengkaji penerapan kebijakan darurat atau diskresi, termasuk membuka layanan pelunasan pada akhir pekan, guna memastikan seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu.
Resiko Gagal Naik Haji
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj menegaskan, mandeknya PK bukan persoalan teknis semata, melainkan ancaman langsung terhadap keberangkatan jamaah. Tanpa dana tersebut, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak memiliki kemampuan untuk mengunci kontrak layanan wajib di Arab Saudi.
“PK USD 8.000 adalah kunci. Kalau dana ini tidak segera dicairkan, PIHK tidak bisa membayar Armuzna, akomodasi, dan transportasi. Konsekuensinya jelas: visa haji tidak terbit dan jamaah gagal berangkat,” kata Mustolih dikutip dari laman HIMPUH, Jumat 2 Januari 2026.
Peringatan ini menguat setelah 13 asosiasi penyelenggara haji khusus—antara lain AMPHURI, HIMPUH, SAPUHI, dan GAPHURA—menyampaikan pernyataan sikap terbuka terkait risiko gagal berangkat massal pada musim haji 2026.
BACA INI JUGA : Galodo Kembali Terjang kawasan Muaro Pisang, Warga Kelok 44 Waspada Tinggi
Masalahnya, seluruh dana pelunasan jamaah Haji Khusus telah disetorkan ke rekening BPKH, namun belum didistribusikan kembali ke PIHK. Padahal, pembayaran layanan di Arab Saudi terikat timeline ketat yang ditetapkan otoritas setempat.
Arab Saudi telah menetapkan 4 Januari 2026 sebagai batas akhir pembayaran paket Armuzna, 20 Januari 2026 untuk transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat, serta 1 Februari 2026 sebagai tenggat penyelesaian seluruh kontrak layanan.
Kondisi ini kian genting karena tingkat pelunasan jamaah Haji Khusus masih rendah. Hingga awal Januari 2026, pelunasan baru mencapai sekitar 29 persen dari total kuota 17.680 jamaah. Angka ini jauh dari kondisi normal, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya kuota Haji Khusus selalu terserap hampir 100 persen.
“Situasi seperti ini belum pernah terjadi. Ini sinyal serius bahwa ada masalah struktural dalam sistem keuangan dan timeline penyelenggaraan haji,” ujar Mustolih.
BACA INI JUGA : Tyronne del Pino Jembatan Penghubung Persib dan Ratchaburi FC














Response (1)