HAM di KUHAP Baru, Pajang Tersangka Dugaan Korupsi dengan Rompi Orange Dilarang

Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan Terkait Dugaan TPK di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI sudah tidak lagi memajang wajah terduga korupsi dengan rompi orange. (tangkapan layar youtube KPK)

Jakarta, tandabaca.id
Masyarakat kini tidak bisa lagi melihat tampang koruptor memakai rompi orange karena alasan hak asasi manusia (HAM). Alasan HAM itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang secara resmi mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Para penyidik dilarang memanjang wajah tersangka dalam konferensi pers termasuk seorang koruptor sekalipun.

KUHAP baru ini pun telah diadopsi KPK perdana pada Minggu (11/1/2026).

Untuk pertamakalinya, KPK tidak bisa memanjang wajah tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, yang digelar di Gedung Merah Putih KPK.

KPK tidak memperlihatkan para tersangka berbalut rompi oranye dalam konferensi pers tersebut.

BACA INI JUGA : Rizky Ridho Mengucapkan Selamat kepada Persib, Souza Kesal

Padahal biasanya, para tersangka itu berjejer rapi dan menjadi latar, saat Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu berbicara mengungkap kronologi perkara.

Asep mengungkapkan, hal itu karena KPK sudah mengadopsi KUHAP baru yang disahkan DPR RI dan pemerintah.

“Mungkin kalau rekan-rekan bertanya konpers hari ini agak beda. Kenapa? Loh kok nggak ditampilkan para tersangkanya? Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (12/1/2026).

Asep menekankan, KUHAP baru lebih fokus pada Hak Asasi Manusia (HAM).

Oleh karenanya, lembaga antirasuah memilih tidak memperlihatkan tersangka dalam konferensi pers.

BACA INI JUGA : Menang Tipis 1-0 dari Persija, Persib Juara Paruh Musim Super League 2025/2026

“KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” jelas Asep.

Tak cuma itu, pihaknya juga telah menggunakan pasal dalam KUHAP baru dalam menjerat para tersangka.

“Mungkin kalau rekan-rekan bertanya konpers hari ini agak beda. Kenapa? Loh kok nggak ditampilkan para tersangkanya? Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu.

Tercatat, ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dari 8 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026).

“Ini perkaranya dalam masa transisi terjadinya di Desember, mereka pemberiannya di Desember, kemudian tertangkap tangannya di Januari selepas tanggal 2, tentunya untuk penanganan perkaranya kita ada petunjuknya sendiri di masa-masa transisi ini,” beber Asep.

BACA INI JUGA : Papa Zola The Movie Beri Penghormatan kepada Pengemudi Ojek Online

“Kita ada pasal-pasal di UU Tipikornya, tapi ada juga di pasal-pasal di UU terbaru di KUHP dan KUHAP yang baru. Jadi masih masuk ke situ ya, jadi dua-duanya sudah kita adopsi,” imbuh dia.

KUHAP yang lama tidak secara eksplisit melarang penayangan wajah tersangka di media massa.

Namun, KUHAP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku mengamanatkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah, yang berdampak pada praktik penayangan wajah tersangka.

Sebagai informasi, lima orang yang ditetapkan tersangka adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; dan Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Lalu, Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak; serta Edy Yulianto selaku Staf PT WP.

BACA INI JUGA : Ratusan Juta Rupiah dan Valuta Asing Disita KPK dari OTT Pegawai Pajak

KPK lalu menjerat Abdul Kadim dan Edy dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemberian suap.

Sementra, Budi, Agus, dan Askob dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penerimaan suap.@warkot

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *