Upaya Hukum Erwin Lepas dari Jerat Dugaan Kasus Korupsi Kandas

Sidang Putusan Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin di PN Bandung. (Foto Istimewa)

Bandung, tandabaca.id
Upaya hukum yang dilakukan Wakil Wali Kota Bandung Erwin untuk lepas dari jerat dugaan kasus korupsi kandas di meje hijau, Senin 12 Januari 2026.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung Agus Kamaarudin secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.

Sidang vonis yang berlangsung di ruang utama PN Bandung dipadati pengunjung sejak pagi hari. Antusiasme publik tak terelakkan, mengingat perkara ini menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap majelis hakim PN Bandung saat membacakan putusan praperadilan Erwin, Senin.

Selain tidak terbukti, pertimbangan majelis hakim lainya juga yakni, upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terhadap Erwin dalam kasus ini dianggap telah sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.

BACA INI JUGA : PSSI Resmi Umumkan Cesar Meylan Asisten Pelatih John Herman, Berikut Profile

“Termohon (Kejari Kota Bandung) telah memeriksa dan mendengar 4 saksi, 1 ahli, dan melakukan penggeledahan hingga penyitaan sesuai persetujuan pengadilan, juga melakukan uji digital forensik. Sehingga termohon mendapat kesimpulan permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka Erwin dan Rendiana Awangga,” ucapnya.

Maka dengan adanya pertimbangan tersebut, Hakim menyimpulkan upaya yang telah dilakukan oleh Kejari Kota Bandung salah satunya penetapan tersangka serta penggeledahan terhadap Erwin.

“Tindakan penetapan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti, dan dalil praperadilan pemohon gugur,” pungkasnya.

Dalam permohonannya, kuasa hukum Erwin menguraikan tujuh poin dugaan cacat hukum, mulai dari penetapan tersangka tanpa pemeriksaan, tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti, hingga penggeledahan dan penyitaan yang dinilai tidak sah.

Kuasa hukum juga menyoroti persoalan administrasi penyidikan, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diklaim tidak pernah diterima, serta cara penyampaian surat penetapan tersangka yang dianggap tidak patut.

BACA INI JUGA : Harga Beras Mengalami Kenaikan di Bogor, Zulhas Bilang Begini

Namun, seluruh dalil tersebut tidak mampu meyakinkan hakim. Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai penyidik telah bertindak sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka status tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin tetap sah dan melekat secara hukum. Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bandung akan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Putusan praperadilan ini sekaligus menutup ruang bagi Erwin untuk menggugurkan penetapan tersangka melalui jalur praperadilan.

Publik kini menanti langkah selanjutnya, dalam menuntaskan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjadi sorotan tajam masyarakat Kota Bandung.***

BACA INI JUGA : HAM di KUHAP Baru, Pajang Tersangka Dugaan Korupsi dengan Rompi Orange Dilarang

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *