SK Gubernur Jabar Menjadi Sorotan dalam Polemik PAW, Persoalan Berawal dari Sini

Sukma Gondrong
Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Depok, Sukma Indra alias Sukma Gondrong saat mendampingi anggota DPRD Kota Depok Afrizal A Lana

Bandung, tandabaca.id
Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat menjadi sorotan dalam polemik sengketa Pemberhentian Antar Waktu Anggota (PAW) Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Gerindra H Afrizal A Lana.

Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Depok, Sukma Indra mengatakan, polemik antara Afrizal A Lana dengan Rienova bermula ketika Afrizal pada Pemilu Legislatif tahun 2019 lalu suara yang didapatnya berhasil mengalahkan Rienova yang berstatus sebagai petahana dengan perbedaan yang sangat tipis.

Rienova atas inisiatif sendiri, lantas melaporkan hal ini ke DPP Gerindra dan oleh kepemimpinan nasional bersangkutan diputuskan antara Afrizal A Lana dan Rienova akan menduduki kursi anggota DPRD Kota Depok dari daerah pemilihan Cilodong – Tapos itu dengan skema 2,5 tahun untuk masing-masingnya.

Afrizal yang merasa tak melakukan kecurangan dan kemenangan itu mutlak hasil dari kontestasi politik yang fair, tak bisa menerima keputusan tersebut.

Akibatnya, partai berlambang Burung Garuda itu menjatuhkan vonis terhadap Afrizal berupa kartu merah dan yang bersangkutan pun dilarang menggunakan atribut partai. Hal ini dilawan oleh Afrizal dengan melaporkannya ke lembaga peradilan.

“Sikap tegas Afrizal tersebut, awalnya tak dipersoalkan oleh DPC Gerindra Kota Depok. Namun setelah surat PAW turun, baru sikap DPC Gerindra Kota Depok dan Fraksi Gerindra Kota Depok berubah kepada Pak Afrizal,” jelasnya.

Kendati demikian, sebagai warga negara yang taat azas dan taat hukum, Afrizal A Lana tak mempersoalkan masalah PAW antara dirinya dengan Reinova Serry Donie. Namun, yang dimintanya adalah agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Sukma menyayangkan, tak ada komentar atau statement dari DPC Gerindra Kota Depok ataupun Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok.

“Dalam hal ini, DPC Gerindra Kota Depok melalui ketua harian DPC Gerindra Kota Depok, Jamaludin, yang justru mengaminkan hal itu,’’ pungkasnya.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok atas nama Afrizal A Lana dinilai terdapat kekeliruan.

Pasalnya, SK Gubernur Jawa Barat mengacu pada surat Walikota Depok nomor :170/290-PEMKS tertanggal 15 Juni 2022. Di mana pada surat Walikota Depok, dasar Usulan PAW adalah Keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 768 K/Pdt.Sus-Parpol/2021 tanggal 29 Juni 2021.

Surat Keputusan Kasasi Mahkamah Agung di atas, Pada tanggal 8 Desember 2021, oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah diinformasikan belum memperoleh kekuatan hukum tetap. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *