Kasus Film Dewasa Memasuki Babak Baru, Siskaeee Ditetapkan sebagai Tersangka

Siskaeee Ditetapkan sebagai Tersangka
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak,

Jakarta, tandabaca.id
Kasus film dewasa memasuki babak baru, Siskaeee Ditetapkan sebagai tersangka kasus production house esek-esek PH Kelas Bintang.

Setelah menerapkan lima tersangka kru film, termasuk pemilik PH Kelas Bintang, polisi juga sudah menetapkan 11 tersangka baru, salah satunya Siskaeee.

Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka, salah satu talent di Film Kramat Tunggak.

Sebelumnya, Siskaee pernah diperiksa sebagai saksi, saat itu dia dicecar dengan 48 pertanyaan terkait perannya.

“Meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis 28 Desember 2023.

Adapun para pemeran perempuan yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Sedangkan dua tersangka pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Ade Safri menyebutkan penyidik sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Rabu 27 Desember 2023.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan memeriksa para pemeran film porno dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” tuturnya.

Atas kasus ini, Siskaeee dijerat dengan pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Siskaeee terancam hukum penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

“Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” kata Ade Safri.

SEBELUMNYA LIMA TERSANGKA

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan lima tersangka dan ditahan dalam kasus film dewasa PH Kelas Bintang.

Kelimanya terdiri dari empat pria dan satu orang wanita.

1. I berperan sebagai sutradara, admin situs, pemilik, dan prosedur
2. JAAS berperan sebagai kamerawan
3. AIS berperan sebagai penyunting atau editor
4. AT berperan sebagai penyulih suara atau sound engineer sekaligus figuran
5. SE berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran wanita dalam salah satu film yang diproduksi

Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

BACA INI JUGA
Mentan SYL ke Polda Metro Jaya, Diperiksa Soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *