Kekuasaan, Tambang dan Trilogi Pembebasan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

kekuasaan
Suasana aktivitas pertambangan di wilayah Indonesia (Foto: Istimewa)

Kekuasaan dalam masyarakat modern seringkali terhubung erat dengan kontrol atas sumber daya alam, termasuk sektor pertambangan.

Pada 30 Mei 2024 yang lalu, Presiden Joko Widodo meneken peraturan pemerintah yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mendapatkan konsesi tambang dengan dalih bahwa mereka harus memimpin ekonomi secara inklusif dan adil.

Ini akhirnya menjadi kenyataan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang didorong oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada saat itu yakni Bahlil Lahadalia.

Menurutnya sektor pertambangan menyumbang sekitar 10% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yang menunjukkan betapa pentingnya sektor ini dalam perekonomian.

Namun, konsentrasi kekuasaan ini seringkali mengabaikan hak-hak masyarakat lokal, yang menjadi korban dari eksploitasi sumber daya tanpa adanya manfaat yang seimbang bagi mereka.

Dalam bukunya “Das Kapital”, Karl Marx memberikan perspektif yang relevan untuk memahami dinamika antara kapitalisme dan eksploitasi sumber daya alam.

Ia menekankan bahwa kapitalisme cenderung mengeksploitasi sumber daya alam demi akumulasi modal, tanpa memperhatikan dampak sosial dan lingkungan.

Dalam konteks ini, IMM harus mengambil sikap proaktif dan menjadi garda terdepan dalam melawan praktik-praktik tambang yang merusak, dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan social dan keberlanjutan lingkungan.

Selain itu, dengan memanfaatkan jaringan yang ada, IMM dapat berkolaborasi dengan organisasi lingkungan lainnya untuk memperkuat suara mereka dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan lingkungan.

Tambang dan Dampak Lingkungan

Sektor pertambangan memiliki dampak lingkungan yang signifikan, yang sering kali diabaikan dalam diskusi mengenai manfaat ekonomi.

Penambangan, terutama metode open-pit, dapat menyebabkan deforestasi yang luas, pencemaran air, dan kerusakan habitat.

Menurut data dari World Wildlife Fund (WWF), lebih dari 70% spesies yang terancam punah di Indonesia berada di daerah yang terpengaruh oleh aktivitas tambang.

Ini menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak hanya merugikan masyarakat lokal tetapi juga mengancam keanekaragaman hayati yang sangat penting bagi ekosistem.

Dalam “Empire”, Michael Hardt dan Antonio Negri menyatakan bahwa kapitalisme global sering kali mengabaikan dampak ekologis demi keuntungan ekonomi.

Hal ini terlihat jelas dalam praktik-praktik pertambangan di Indonesia, di mana perusahaan sering kali tidak mematuhi standar lingkungan yang ditetapkan.

Sebagai contoh, kasus pencemaran sungai oleh limbah tambang di Kalimantan Timur menunjukkan betapa lemahnya pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tambang.

Masyarakat yang bergantung pada sumber air bersih untuk kehidupan mereka menjadi korban, dan sering kali tidak memiliki akses untuk menuntut pertanggungjawaban.

Komitmen Negara

Dampak lingkungan dari pertambangan juga berkontribusi pada perubahan iklim. Menurut laporan dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral berkontribusi signifikan terhadap emisi gas rumah kaca.

Dalam konteks Indonesia, di mana sector pertambangan berkembang pesat, penting untuk mempertimbangkan bagaimana praktik-praktik ini dapat mempengaruhi komitmen negara terhadap perjanjian internasional mengenai perubahan iklim.

Selain itu, dampak sosial dari kerusakan lingkungan juga tidak dapat diabaikan. Masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang sering kali mengalami penurunan kualitas hidup akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menunjukkan bahwa masyarakat yang terpengaruh oleh aktivitas tambang sering kali kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang menjadi mata pencaharian mereka.

Akhirnya, perlu adanya gerakan creative minority yang mampu mengintegrasikan perspektif perlindungan lingkungan hidup pada masyarakat luas.

Maka dari itu IMM sebagai bagian gerakan creative minority tadi harus memahami keterkaitan antara ekonomi, lingkungan, sosial dan politik, serta bagaimana IMM dapat berkontribusi menghasilkan solusi yang berkelanjutan

Trilogi Pembebasan IMM

Dalam Nilai Dasar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ada 3 pondasi yang menjadi landasan IMM dalam bergerak, yakni : Religiusitas, Intelektualitas dan Humanitas.

Dalam konteks Humanitas, hal ini berarti bahwa IMM harus berperan aktif dalam memperjuangkan keadilan sosial dan ekonomi, serta hak-hak politik masyarakat yang tertindas (Mustad’afin).

Dalam Imperialism: The Highest Stage of Capitalism, Lenin menekankan bahwa imperialisme merupakan bentuk eksploitasi yang terus menerus, yang menempatkan negara-negara berkembang di posisi yang tidak menguntungkan.

Dalam konteks Indonesia, IMM juga harus memahami posisi negara dalam sistem global dan bagaimana hal ini mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Pembebasan ekonomi berarti menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan, di mana sumber daya alam dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk keuntungan korporasi.

Data menunjukkan bahwa ketimpangan ekonomi di Indonesia semakin melebar, dengan 1% orang terkaya menguasai lebih dari 40% kekayaan nasional.

IMM harus berperan dalam advokasi untuk kebijakan ekonomi yang lebih inklusif, yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
Melalui penelitian, diskusi dan aksi, IMM dapat mengidentifikasi solusi yang dapat mengurangi ketimpangan ini.

Dalam aspek sosial dari trilogi pembebasan IMM mencakup pengakuan terhadap hak-hak masyarakat yang sesuai Islam.

Dalam bukunya Islam and Liberation Theology: Essays on Liberative Elements in Islam, Asghar Ali Engineer menyoroti bahwa nilai-nilai qur’aniyyah yang menjadi napas agama Islam sangat menjunjung tinggi kemuliaan manusia, karenanya menentang segala bentuk relasi eksploitatif dan tirani.

Ruang Partisipasi Masyarakat

Dari situ IMM harus berperan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terpinggirkan, termasuk hak atas tanah dan lingkungan yang terancam oleh tambang.

Terakhir, pembebasan politik berarti menciptakan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dalam banyak kasus, masyarakat lokal tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait proyek pertambangan khususnya.

Ini menciptakan ketidakpuasan dan konflik yang berkepanjangan. IMM perlu berperan aktif dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses politik. Melalui kampanye dan advokasi, IMM dapat membantu menciptakan sistem yang lebih demokratis dan inklusif.

Secara keseluruhan, trilogi pembebasan ini harus menjadi landasan bagi IMM dalam menjalankan perannya sebagai social control.

Dengan memahami aspek Humanitas dalam Nilai Dasar IMM serta keterkaitannya dengan ekonomi, sosial, dan politik, IMM dapat berkontribusi secara signifikan dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, makmur dan berkemajuan.

Melalui gerakan dan program yang progresif IMM dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat dan lingkungan, serta mendorong reformasi yang diperlukan untuk mencapai pembebasan yang sejati.***

Oleh : Restu Risnandi Abdillah

(Sekretaris I DPD IMM Jawa Barat Periode 2025-2027)

BACA INI JUGA
Saatnya Pemerintah Pusat Adil pada Jawa Barat

 

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *