Berita  

Suami Kerja ke Arab, Gaji Dikirim Renov Rumah, Pulang-pulang Istri Sudah Nikah Lagi

Suami Kerja ke Arab, Gaji Dikirim untuk Renov Rumah, Pulang-pulang Istri Sudah Nikah Lagi, Wandi Siapkan Pengacara Karena Statusnya sebagai Suami Digoibkan lewat keterangan dan saksi palsu.

Bandung, tandabaca.id
Kasus keberatan dalam rumah tangga yang menimpa pasutri (pasangan suami istri) Wandi Saputra dan Yayu Sapitri, atas tindakan istri terhadap suaminya, yang dianggap telah merugikan pihak suami.

Kasus keberatan dalam rumah tangga itu terungkap saat kuasa hukum Ahmaden Jerry, S.H mengatakan bahwa pihak suami yaitu Wandi Saputra merasa keberatan bahwa dirinya dianggap goib oleh istri agar keluar surat akta cerai.

Dikatakan keterangan goib terhadap Wandi Saputra dikeluarkan oleh Kepala Desa Cijambu Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat pada 3 Juli 2023. “Peristiwa hukumnya yakni suaminya digugat oleh istrinya di Pengadilan Agama Ngamprah.”

“Klien kami ini dianggap tidak diketahui keberadaannya atau digoibkan berdasarkan surat keterangan dari Kades tersebut,” kata kuasa hukum Ahmaden Jerry kepada awak media tadi malam di Bandung, Sabtu 16 Agustus 2025.

Faktanya bahwa kliennya itu menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi dan itu diketahui oleh keluarganya sendiri. Sementara kliennya masih melakukan komunikasi menggunakan telepon pintar.

“Bahkan klien kami ini masih memberikan nafkah kepada istrinya itu. Sehingga tidak masuk akal ketika istrinya itu memberikan keterangan kepada aparat setempat bahwa suaminya tidak diketahui keberadaannya,” paparnya.

Padahal mereka tahu bahwa suami dari Yayu Sapitri yaitu Wandi Saputra menjadi TKI di Arab Saudi. Sehingga kalaupun berniat diajukan mestinya dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada keluarga Wandi.

“Nah itu yang menjadi keberatan kami. Kenapa harus memberikan keterangan kepada aparat setempat bahwa suaminya itu tidak diketahui keberadaannya,” tandasnya.

Wandi Minta Keadilan

Hal senada disampaikan Wandi Saputra, bahwa apa yang disebutkan kuasa hukumnya adalah benar adanya. Dan pihaknya pun meminta keadilan dan tindakan kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, untuk menindak aparatur pemerintah desa dan kecamatan, karena apa yang dilakukan aparat tersebut telah merugikannya.

“Saya hanya ingin menyampaikan ke Gubernur Jabar dan pejabat DPRD Kabupaten Bandung Barat serta Provinsi, tegakkan keadilan tindak aparat yang merugikan masyarakat seperti yang menimpa terhadap diri saya ini,” tandas Wandi Saputra.

Talak Satu Dikabulkan

Seperti diketahui Pengadilan Agama Ngamprah telah mengeluarkan Putusan nomor 1822/pdt.G/2023/PA.Nph terkait keabsahan alasan penceraian yang diajukan oleh penggugat telah terbukti dan memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 hurup (b) peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 hurup (b) Kompilasi Hukum.

Salah satu poinnya menyebutkan, mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Dan menjatuhkan talak satu.

 

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *