Ungkapan jeruk makan jeruk lahir dari kegelisahan semacam itu. Ia bukan putusan, apalagi vonis. Ia adalah metafora tentang keraguan publik ketika sebuah institusi harus mengadili orang yang pernah menjadi bagian dari dirinya.
Oleh: Harri Safiari
HUKUM tidak diuji ketika mengadili rakyat biasa. Ujian sesungguhnya datang ketika ia harus memeriksa orang yang pernah menjadi bagian dari pusat kekuasaan.
Pelimpahan perkara yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari kepolisian kepada kejaksaan kembali menghidupkan satu pertanyaan lama: mampukah sebuah institusi memeriksa orang yang pernah berada di lingkarannya sendiri tanpa dibayangi konflik kepentingan?
Yang dipertaruhkan bukan semata siapa yang menjadi tersangka atau siapa yang menjadi penyidik. Yang sedang diuji adalah kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum itu sendiri.
Ungkapan jeruk makan jeruk lahir dari kegelisahan semacam itu. Ia bukan putusan, apalagi vonis. Ia adalah metafora tentang keraguan publik ketika sebuah institusi harus mengadili orang yang pernah menjadi bagian dari dirinya.
Dalam negara hukum, keadilan tidak cukup hanya ditegakkan. Keadilan juga harus tampak ditegakkan. Di situlah transparansi memperoleh maknanya. Bukan sebagai hadiah bagi masyarakat, melainkan sebagai syarat lahirnya legitimasi.
Semakin tertutup suatu proses, semakin besar ruang bagi spekulasi. Ketika spekulasi tumbuh, kepercayaan publik perlahan terkikis.
Tentu asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil. Namun penghormatan terhadap hak individu tidak boleh mengurangi kewajiban institusi untuk mempertanggungjawabkan setiap langkah penegakan hukum secara terbuka.
Sejarah menunjukkan bahwa lembaga tidak kehilangan wibawa karena memeriksa orang-orangnya sendiri. Yang justru meruntuhkan kewibawaan adalah kesan bahwa institusi lebih sibuk melindungi nama baik daripada menjaga integritas.
Pelibatan KPK Patut Dipertimbangkan
Publik sesungguhnya tidak sedang mencari lembaga yang paling berkuasa. Publik mencari lembaga yang paling dipercaya.
Karena itu, apabila dipandang perlu sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pelibatan lembaga lain, termasuk KPK, patut dipertimbangkan. Tujuannya bukan mengambil alih kewenangan, melainkan memperkuat kepercayaan bahwa proses berjalan secara independen dan bebas dari konflik kepentingan.
Perkara ini pada akhirnya melampaui satu nama dan satu jabatan. Ia menjadi ukuran keberanian negara untuk menunjukkan bahwa hukum tidak mengenal kawan, tidak mengenal mantan pejabat, dan tidak berhenti di pagar institusi.
Hukum yang hanya berani mengadili orang lain mudah berubah menjadi alat kekuasaan. Hukum baru memperoleh martabatnya ketika berani menguji dirinya sendiri.
Di situlah sesungguhnya makna jeruk makan jeruk: bukan soal siapa yang dimakan, melainkan apakah hukum tetap memiliki keberanian untuk menegakkan keadilan, bahkan ketika yang diperiksa adalah bayangannya sendiri.
(Selesai)














Responses (2)