Bali, tandabaca.id
Baru Sebulan Pacaran, Karyawati Bank Tewas di Got, Dibunuh Pacarnya, Motifnya Ini Pegawai Bank menjadi korban pembunuhan dan perampokan. Pelakunya, kekasih korban. Dari pengakuan pelaku kepada polisi, mereka berkenalan melalui media sosial.
Perempuan pegawai bank berinisial IGAML (42) ditemukan meninggal dunia di got pada Selasa (23/8/2022) pukul 08.00 Wita.
Beberapa hari kemudian, polisi pun mengungkap kasus kematian pegawai bank di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, tersebut.
Ternyata, ia dirampok pacar yang berinisial NSP (31).
Padahal, NSP dan pegawai bank tersebut baru sebulan berpacaran dengan pelaku.
Motif kasus perampasan nyawa itu adalah perampokan yang dilakukan NSP bersama rekannya, R (31).
Mereka merampok mobil perempuan asal Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, tersebut.
Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Surawan, mengatakan motif perampasan nyawa tersebut karena para pelaku ingin membawa kabur mobil milik korban.
“Perampokan sama perampasan dengan kekerasan. Motifnya hanya ingin mengambil mobil,” kata dia saat dihubungi pada Minggu (28/8/2022).
Surawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kampung halaman R di Lampung. Dari hasil pemeriksaan sementara, korban berkenalan dengan NSP sudah sejak lama.
Mereka baru berpacaran selama kurang lebih satu bulan sebelum korban dibunuh.
“Yang NSP itu sempat kenal dengan korban, sudah pacaran sekitar sebulan,” kata dia.
Selain telah menangkap para pelaku, polisi juga telah menemukan mobil Brio milik korban yang dibawa kabur.
Para pelaku menjual mobil tersebut kepada seseorang di Boyolali, Jawa Tengah, sebelum kabur ke Lampung.
“(Mobil) sudah dapat di Boyolali dan sudah dijual,” kata sebagaimana dikutip tribunnewscom. Surawan mengatakan, saat ini kedua pelaku yang dikawal personel Polda Bali sedang dalam perjalanan menuju Bali untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP atau Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Pasal tersebut membuahkan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, mayat korban ditemukan dalam got di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, pada Selasa (23/8/2022) pukul 08.00 Wita.
Jenazah Korban
Keberadaan jenazah korban diketahui pertama kali oleh pasangan suami istri, Usman (60), dan Hikmah (55), yang sedang melintas di lokasi dengan mengendarai sepeda motor.
Awalnya mereka mengira mayat tersebut adalah sebuah boneka. Setelah dicek mereka baru menyadari bahwa yang dilihat adalah sesosok mayat perempuan.
Selain itu, dari keterangan keluarga, korban diketahui meninggalkan rumah sejak Minggu (21/8/2022). Sejak hari itu korban belum pulang dan tidak bisa dihubungi melalui ponselnya. ***