Bandung, tandabaca.id
Covid 19 landai, bagaimana nasib Perda Trantibum Linmas Jabar yang jadi rujukan PPKM Darurat, tetap akan dipergunakan atau dihapus.
Anggota Komisi I DPRD Jabar Rafael Situmorang menjawab pertanyaan di atas secara tegas bincang-bincang dengan wartawan di sela kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper).
Maksudnya, Perda Provinsi Jabar No 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenteraman ketertiban umum (Trantibum) dan perlindungan masyarakat (Linmas).
“Ini kan keadaan luar biasa non alam. Jadi kita nggak bisa prediksi. Tiba-tiba tahun depan ada kejadian lagi. Ya, perda itu masih bisa dipakai. Meskipun Covid 19 sudah landai,” katanya, Kamis
Politisi PDI Perjuangan Dapil Jabar 1 (Kota Bandung-Kota Cimahi) ini menjelaskan, perda yang selanjutnya jadi cantolan PPKM Darurat sesungguhnya tidak hanya mengatur soal ketenteraman dan ketertiban umum saja, tetapi juga ada perlindungan masyarakatnya.
“Ketika variabel perlindungan masyarakatnya dimasukkan maka perda itu juga bisa membatasi pergerakan orang,” jelasnya.
Jadi ujar Rafael, Perda Trantibum Linmas Jabar itu tidak hanya untuk mengurus bencana alam saja, tetapi juga bisa untuk mengatur bencana non alam.
“Jadi perda itu tetap bisa dipakai walau covid sudah landai. Bisa diberlakukan saat terjadi bencana alam atau bencana non alam,” ungkapnya.
Terlebih, beber Rafael lagi, implementasi Perda Trantibum Linmas itu untuk mengatur pergerakan masyarakat memang terbukti ampuh.
“Cuma memang ada sedikit masalah,” ungkapnya.
Maksudnya, ketika Provinsi sudah punya perda trantibum linmas, sebaiknya perda sejenis yang dibuat oleh kota dan kabupaten tidak dipergunakan lagi.
“Ikuti aturan yang di atas. Agar jangan sampai terjadi kerancuan, seperti halnya polemik denda PPKM Darurat antara tukang bubur dan mal Citylink,” bebernya. ***














Response (1)