Rafael Punya Kajian Akademis, Cegah Polemik Denda Tukang Bubur Vs Mal Citylink

Rafael Punya Kajian Akademis
SOSPER - Anggota Komisi I DPRD Jabar saat Sosper Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2018 tentang Tramtibum dan Linmas, Kamis 13 April 2023. (Foto Ariesmen)

Bandung, tandabaca.id
Rafael Punya Kajian Akademis Soal Perda Trantibum dan Linmas Prov Jabar, khususnya terkait denda pelanggaran terhadap pemberlakuan PPKM Darurat.

Anggota Komisi I DPRD Jabar Rafael Situmorang SH mengatakan hal tersebut di atas dalam wawancaranya dengan wartawan di sela kegiatan sosialisasi perda (Sosper).

Giat dilakukan di Gedung Serba Guna DPD SPSI Jawa Barat Jalan Lodaya No.40, Kota Bandung, Kamis 13 April 2023, Sosper yang diikuti puluhan warga masyarakat ini, berjalan semarak.

Beberapa waktu lalu, tepatnya saat terjadi wabah Covid-19, ada persoalan serius, yang seharusnya tidak boleh terjadi. Kalau hal ini tidak di atasi, bisa berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

“Masih ingat nggak persoalan besaran denda, karena gelar kerumunan saat tengah berlangsung pemberlakuan PPKM Darurat di era Covid 19 kemarin,” katanya.

Politisi PDIP dari Dapil Jabar 1 (Kota Bandung, Kota Cimahi) menjelaskan beberapa waktu lalu, saat masih Covid 19 sempat muncul berita besar soal perbedaan denda gegara melanggar pemberlakuan PPKM Darurat.

Tukang Bubur didenda Rp5 juta subsider lima hari penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, karena dianggap melanggar aturan makan di tempat saat PPKM.

Denda ini dinilai masyarakat terlalu berat, apa lagi yang kena denda adalah pedagang bubur ayam. Hanya karena dia tidak bisa menolak pelanggan yang memaksa ingin makan di tempat.

Tukang Bubur Ayam disini diibaratkan netizen sebagai masyarakat kecil. Sementara pengusaha besar, yang gelar pertunjukkan barongsai di Mal Citylink hanya di denda Rp500 ribu.

BIANG KEROKNYA INI

“Padahal sebetulnya di kasus ini nggak ada, kaitannya dengan masyarakat kecil (rakyat jelata) dan masyarakat besar (orang kaya),” ungkapnya.

“Yang ada di sini, kata politisi yang sarjana hukum adalah masalah cantolan perdanya,” katanya.

Maksudnya, tukang bubur di denda Rp5 juta, karena aturan yang ditempelkan kepadanya adalah Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2018.

Sementara, Mal Festival Citylink yang gelar acara Barongsai, dihukum hakim dengan pendekatan Peraturan Wali Kota (Perwal). Tepatnya pasal 38 ayat 4 Perwali No.2 Tahun 2022 yang mengandung saksi hukuman denda Rp500 ribu.

“Ini kajian akademik saya. Jadi kalau Provinsi Jawa Barat sudah buat aturan. Kota Kabupaten nggak usah buat lagi, gitu. Takutnya kejadian kayak kemarin-kemarin itu,” pintanya.

Saat ini, masih kata Rafael Situmorang sedang dibangun sistem pemerintahan daerah, hubungan provinsi dengan kota.

“Kalau saya, ke depan tuh. Perda Provinsi harus lebih di atas di bandingkan Perda Kota Kabupaten,” pungkasnya. ***

BACA INI JUGA
Rafael Dorong Anak Muda Songsong Era Televisi Digital, Konten Kreator