Divonis Tujuh Tahun Penjara Ammar Zoni Pasrah, Tidak Melakukan Upaya Banding

Ammar Zoni (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).(Foto Istimewa/beritamurianews)

JAKARTA, TANDABACA.ID – Divonis tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, pesinetron Ammar Zoni memilih tidak melakukan upaya banding.

Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rieka Aprianti, mengatakan, setelah diberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir, Ammar Zoni menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Setelah tujuh hari, pihak Ammar sudah memastikan tidak akan mengajukan upaya banding,” katanya, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Atas pilihannya itu, jelas Rieka, pihaknya masih menunggu pimpinan untuk memindahkan Ammar kembali ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan.

“Tapi dalam surat perintah awal, jika proses hukum di Jakarta sudah selesai, maka Ammar akan dipindahkan ke Nusakambangan,” ucapnya.

BACA INI JUGA : DPRD Jabar Berencana Membentuk Ranperda Perlindungan Keluarga

Selain menunggu arahan pimpinan, Rieka juga menunggu putusan mantan suami Irish Bella benar-benar inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Jika nantinya sudah inkracht kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan selaku eksekutor. Makanya kami masih terus menunggu arahan pimpinan untuk memindahkan Ammar ke Nusakambangan,” ujar Rieka Aprianti.

“Jadi nantinya Ammar akan menjalani hukumannya di Lapas Nusakambangan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, vonis tujuh tahun penjara atas Ammar Zoni dibacakan majelis hakim dalam sidang beragendakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa enam Muhammad Akbar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika di Rutan Salemba,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

“Dua, menjatuhkan hukuman pidana untuk terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar selama tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar dengan lama pembayaran satu bulan,” sambungnya.

BACA INI JUGA : DPRD Jabar Serahkan Aspirasi Pencabutan Moratorium Pemekaran Daerah ke DPD RI

“Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tahun 2025 untuk proses penyidikan.

Ammar Zoni melakukan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *