Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbudristek era Nadiem. Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun itu dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
Jakarta, tandabaca.id
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang tangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Hasil terbaru dari penyelidikan yang dilakukan, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook itu.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Lalu, mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief dan Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda.
Kemudian, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan keempat tersangka itu setelah memiliki barang bukti yang cukup.
“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Qohar menjelaskan, keempat tersangka itu telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun itu dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah.
Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook itu perlu jaringan internet.
Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T. (*)













