Bandung, tandabaca.id
Polda Jabar ungkap fakta baru terkait bus maut Ciater Subang yang tewaskan 11 orang, terdiri dari 9 siswa SMK Lingga Kencana, 1 Guru dan 1 lainnya warga sekitar TKP.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan pada 13 Mei 2024 polisi telah menetapkan pengemudi bus Trans Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka.
“Polisi pun mengembangkan kasus tersebut dan menemukan sejumlah fakta yang menyeret AI dan A menjadi tersangka,” katanya, Rabu 29 Mei 2024.
Wibowo menjelaskan pekerjaan dua tersangka baru itu, AI sebagai pengusaha atau pemilik bus dan A sebagai pengelola.
“Yang bersangkutan A mengakui bus tersebut pernah terbakar dan mengusulkan mengganti nama,” terangnya.
Wibowo menambahkan, nama bus sebelum alami insiden terbakar bernama Trans Maulana Jaya dan setelah kejadian kebakaran diganti menjadi PO Trans Putera Fajar.
“Tujuan agar bus terbakar tidak dikenali sehingga masih bisa disewakan,” katanya.
Lebih lanjut, Wibowo mengungkap tersangka A tidak mengetahui terdapat masalah teknis terhadap kendaraan bus dan tidak pernah melakukan perawatan rutin khususnya terhadap kondisi rem.
“Yang bersangkutan mendapat laporan dari S (sopir) bahwa mobil dalam kondisi bermasalah. Namun, yang bersangkutan tidak memerintahkan berhenti,” katanya.
Oleh karenanya, Wibowo juga menambahkan bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan karena tidak ditemukan surat izin operasional (KIR) tidak berlaku atau kedaluwarsa.
“KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023,” pungkasnya.***