Jakarta, tandabaca.id
Fakta baru kasus korupsi mega triliun tata niaga komoditas timah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 7 Oktober 2024.
Diduga PT RBT menawarkan diri bekerja sama sewa alat peleburan bijih timah dengan pihak PT Timah Tbk.
Hal itu terungkap dari kesaksian MRP –eks Dirut PT Timah Tbk untuk terdakwa AS (Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung), SW dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel R.
Ia menyebut bahwa dirinya bertemu dengan perwakilan PT RBT HM untuk membicarakan tawaran kerja sama. Kemudian saat pertemuan lanjutan dengan HM dilakukan bersama Direktur Operasional PT Timah Tbk AA.
“Ada beberapa pertemuan, pertama kami mendapatkan surat penawaran dari RBT,” kata saksi.
“Di Hotel Sofia saya dengan Pak HM hanya ngomong-ngomong biasa saja. Kemudian pertemuan selanjutnya. Mengajak Pak AA karena saya minta mengkaji lebih detail terkait kerja sama tersebut.”
Sebagai informasi, dalam perkara kasus korupsi timah ini perusahaan pemilik smelter dinilai mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung.
Hasil penambangan yang dibeli dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah kemudian dijual oleh perusahaan pemilik smelter ke PT Timah seolah-olah ada kerja sama sewa menyewa alat peleburan.
Adapun harga yang ditetapkan penyewaan alat tersebut, terdapat kemahalan atau lebih tinggi dari pasaran, yakni USD 3.700 per ton.
Menurut jaksa, penetapan harga itu dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai.
Total ada lima smelter swasta bekerja sama dengan PT Timah terkait sewa alat peleburan.
Panggil Pengusaha RBS Jadi Saksi
Menanggapi fakta tersebut, Pengamat Hukum Fajar Trio seharusnya majelis hakim memerintahkan JPU memanggil pengusaha RBS sebagai saksi persidangan. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini kejaksaan belum menetapkan RBS sebagai tersangka termasuk melakukan asset recovery act atau pemulihan aset dalam kasus dugaan korupsi timah.
Fajar pun mendukung upaya MAKI yang menggugat praperadilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) karena tidak memproses RBS dalam dugaan korupsi timah.
Gugatan tersebut atas penghentian penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Oktober 2024.
“Saya dukung upaya MAKI. JPU harusnya memanggil RBS dihadirkan dalam sidang, dan jika dicukup bukti ya dilakukan penetapan tersangka atas keterangan para saksi di persidangan,” katanya.
“Selain itu juga jangan berhenti melakukan follow the money terkait hasil kejahatan yang dilakukan HM dan kawan-kawannya di RBT. Salah satunya dengan menyegerakan asset recovery act jadi sekalian dimiskinkan itu para pelaku,” kata Fajar di Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024.
Desakan itu bukanlah tanpa alasan, karena, kerugian yang diduga dialami negara dalam kasus ini jumlahnya fantastis, mencapai Rp 271 triliun.
Rampas dan Sita Asetnya
“Untuk itu kejaksaan harus merampas atau menyita aset para tersangka, termasuk aset-aset yang digelapkan melalui perusahaan cangkang yang dibuat oleh para pelaku. Ini yang harus dibongkar oleh Kejaksaan Agung, kan ini pasti ada pemalsuan ya kan, termasuk aset-aset yang berada di luar negeri itu juga harus diburu. Jangan hanya aset yang ada di Indonesia semata,” katanya.
Fajar menyakini bahwa jumlah tersangka kasus korupsi timah ini akan terus bertambah jika dilakukan pengembangan.
“Dan saya yakin masih banyak tersangka dari PT RBT yang masih berkeliaran dan bahkan sedang berusaha menyembunyikan aset hasil kejahatan mereka. Dan agar ada kepastian hukum, seyogyanya Kejaksaan menetapkan tersangka RBS,” ujarnya.
Ia memperkirakan, jumlah tersangka bisa mencapai 2-3 kali lipat dari yang sudah ditetapkan saat ini seandainya kasus tersebut diusut lewat pasal TPPU.
Kejar Pakai TPPU
“Kalau dikejarnya pakai TPPU, itu nanti bisa menghasilkan mungkin dua kali lipat tersangka yang ada sekarang ini. Bisa jadi tiga kali lipat juga,” katanya
Bahkan bukan tidak mungkin uang korupsi para tersangka dalam kasus ini mengalir ke orang-orang terdekat mereka, seperti suami atau istri. Oleh karenanya, ke depan mestinya dilakukan pengembangan atas kasus ini, dikaitkan dengan pasal dugaan TPPU.
“Kita harus lihat, istrinya ini menerima, menikmati, difasilitasi tidak hidupnya dengan hasil kejahatan yang diterima oleh suaminya itu,” ujarnya.
Izzan Faruqy juga mengatakan, dalam waktu dekat Mahasiswa Psikologi UIN Bandung akan menggelar test psikologi untuk anak sekolah.
Test dilakukan untuk mengetahui minat dan bakar, supaya nggak salah jurusan.
“Kalau mau ikut ini link pendaftarannya https://linktr.ee/SemayaXCDC,” pungkas Izzan.













