Kejari Bandung Tetapkan Adetya Yessi Seftiani sebagai DPO

Adetya Yessi Seftiani alias Sasa, terpidana perkara penggelapan kini masuk DPO

Bandung, tandabaca.id
Adetya Yessi Seftiani alias Sasa, terpidana perkara penggelapan kini masuk DPO. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri Bandung memanggil beberapa kali untuk melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang menjatuhkan vonis 3 tahun.

Terpidana Adetya tidak mengindahkan 3 kali panggilan Kejari Kota Bandung, tim Jaksa Kejari Kota Bandung sudah mengecek ke rumahnya dan sudah kosong, Adetya alias Sasa tidak ada di tempat.

“Kami sudah mencoba mencari ke rumahnya atau ke tempat lain, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada, maka kami tetapkan Adetya Yessy Seftiani sebagai DPO, ” ujar Kasi Pidum Kejari Bandung Mumuh Ardiyansyah saat ditemui diruang kerjanya, Jumat, (24/1/2025).

Menurut Mumuh, Kejari Kota Bandung sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi guna mencari keberadaan Adetya alias Sasa

Beredar kabar pada Jumat, (24/1/2025), terpidana Adetya Yessy Seftiani DPO sekitar pukul 10.00 WIB terlihat di PTSP Pengadilan Negeri Bandung, untuk mengajukan kasasi.

Karyawan Pengadilan Negeri Bandung langsung menghubungi JPU dan menyampaikan bahwa Adetya alias Sasa ada di PTSP PN Bandung.

Mendapat laporan tersebut, Jaksa beserta tim meluncur ke Pengadilan Negeri Bandung, namun Adetya Alias Sasa sudah bergegas meninggalkan PN Kota Bandung.

Terpidana hadir di Pengadilan Negeri Kota Bandung Padahal Kejaksaan Negeri Kota Bandung sudah menerbitkan Surat DPO. Ada apa?

Putusan Bersalah Inkrah

Diberitakan sebelumnya, Adetya Yessi Seftiani (49 thn) harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, ia terseret kasus penggelapan dana sebesar Rp.5 miliar yang perkara nya sudah di putus bersalah inkrah.

Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun, seharusnya terpidana Adetya alias Sasa di tahan atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Bandung selama 3 tahun dan segera masuk.

Atas putusan tersebut Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk melaksanakan penetapan putusan Pengadilan Tinggi.

Untuk mengantisipasi terpidana Adetya alias Sasa lari ke luar negeri, Kejari Bandung sudah berkoordinasi dengan kantor Imigrasi agar yang bersangkutan dicekal.***

BACA JUGA
PN Bandung Didemo, Tolak Adanya Intervensi Sidang Oleh Terdakwa Adetya
Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim, Sidang Penipuan Adetya Yessy Septiani Lanjut

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *