Kejari Bongkar Modus Penipuan lewat Cashbacak Pajak, 250 Orang Diperiksa

Ilustrasi korupsi (internet)

Cirebon, tandabaca.id
Pendapatan asli daerah lewat sektor pajak diduga dikorupsi oknum, modusnya bayar lewat pendamping desa dapat cashback, korbannya warga 73 desa dugaan sementara kerugiannya sudah mencapai Rp2,8 Miliar

Kasus ini sekarang lagi dilidik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat memeriksa 250 orang atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak 73 desa di daerah itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon, Hutamrin menyebut, kasus ini berpotensi merugikan uang negara sekitar Rp 2,8 miliar.

Menurutnya, jumlah ini merupakan hitungan sementara dan diprediksi jumlahnya bisa bertambah.

“Dari 73 desa itu, baru dapat diketemukan indikasi awal, atau perhitungan awal kerugian negara sebanyak Rp 2,8 miliar. Ini baru awal,” kata Hutamrin sebagaimana dikutip dari kompascom saat gelar perkara.

Sebanyak 250 orang tersebut terdiri dari tim pendamping desa, perangkat desa, dan beberapa pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat tindak pidana korupsi secara bertahap.

Status kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Cirebon pada 19 Juli 2022.

Sementara proses penyelidikan sudah berlangsung sejak awal laporan ini masuk di awal tahun 2022.

Hutamrin menjelaskan, modus kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pajak desa tahun anggaran 2019.

Mereka membayar pajaknya melalui tim pendamping desa.

Sebab, tim pendamping desa meng-iming-imingi cashback atau bagi untung jika pembayaran pajak mereka dilakukan melalui tim pendamping desa.

“Semisal, ada desa harus bayar pajak Rp 7 juta. Nah, tim pendamping desa menawarkan ke perangkat desa melalui tim pendamping bayarnya, karena ada cashback 10 persen,” katanya.

“Pegawai desa tadi menitipkan uang Rp 7 juta, namun tim pendamping desa mengubah e-billing secara manual menjadi Rp 5.000,” jelas Hutamrin.

Setelah mendapatkan resi dari pihak pajak, tim pendamping mengubah kembali ke resi secara manual ke jumlah awal yang dititipkan senilai Rp 7 juta, lalu menyerahkan kepada perangkat desa tadi.

Tim pendamping desa tersebut kemudian memberikan cashback 10 persen dari total nilai pajak tadi.

Modus itu terjadi di 73 desa, dengan nilai pajak yang bervariasi.

Kasus ini terbongkar karena pihak pajak memiliki data pembayaran, yang kemudian digunakan oleh tim Penyidik Kejaksaan memulai proses pemeriksaan hingga saat ini.

Petugas, sambung dia, masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kasus ini.

Saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka, namun dalam waktu singkat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon akan mengumumkan para tersangka.***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *