Kendaraan Dinas Pemerintah Akan Diganti Mobil Listrik Secara Bertahap

Menhub Budi Karya Sumadi gunakan mobil listrik

TANDABACA.ID- Kendaraan dinas Pemerintah akan diganti mobil listrik secara bertahap. Hal ini diperkuat dengan  Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022  tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Jumlah kendaraan dinas yang akan diganti berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu,  sebanyak 189.803 unit. Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pergantian dengan mobil listrik  akan dilakukan bertahap.

Soal Pembatasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Sarankan Ini

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan, pemerintah saat ini tengah mendata berapa jumlah mobil dinas yang memang sudah layak diganti. Sehingga penggantian nanti  akan langsung dilakukkan ke jenis mobil listrik. Dalam melakukan penggantian kendaraan dinas ke jenis mobil listrik, dijelaskan,  perlu melihat berbagai aspek, terkait pertimbangan mengenai kondisi mobil dinas itu sendiri dan standar mobil listrik yang akan digunakan.

“Soal mobil dinas. Semua akan dilakukan bertahap tergantung usia kendaraan. Tentu ini kami akan perhatikan SBSK-nya (standar barang sesuai kebutuhan),” ujar Dirjen DJKN Rionald Silaban dalam diskusi virtual, Jumat (16/9/2022).

Sedangkan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan menegaskan

pemerintah saat ini  tengah mendata berapa jumlah mobil dinas yang memang  layak diganti. Sehingga penggantian akan langsung dilakukkan ke jenis mobil listrik. Dalam melakukan penggantian kendaraan,  dinas ke jenis mobil listrik, kata dia,  perlu melihat berbagai aspek, termasuk terkait pertimbangan mengenai kondisi mobil dinas itu sendiri dan standar mobil listrik yang akan digunakan. “Kan harus dari end to end, dari awal hingga akhir harus diperhatikan. Jangan langsung diganti. Jadi lebih aman. Ini sedang diproses, sedang dibikin timnya,” Encep menerangkan.

Menurur Encep  standar penggunaan mobil perlu diperhatikan sebab ada ketentuan mengenai kapasitas mesin untuk mobil dinas berdasarkan jabatannya. Controh  setingkat menteri memiliki standar mobil dinas dengan kapasitas mesin sekitar 3.000 CC. Namun, saat ini di dalam aturan terkait kendaraan dinas, belum mengatur ketentuan mengenai kendaraan listrik.

Oleh sebab itu, diperlukan aturan tambahan yang mencakup ketentuan standar perhitungan jenis kendaraan listrik yang bisa digunakan sebagai mobil dinas. “Jadi ada standar barang kebutuhan. Dengan EV (electric vehicle) ini apa ukurannya (kapasitas mesin). Kami akan membuat standar barangnya kalau untuk EV contohnya apa. Ini yang sedang kami rumuskan,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *