Kepala Desa Dicokok Gegara Ngoplos Gas Elpiji, Jarum Suntiknya Jeruji Velg Motor

gas elpiji oplosan
Barang Bukti Gas Elpiji Oplosan

Kuningan, tandabaca.id
US (43), diduga oknum kepala desa di Kuningan dicokok jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan karena kedapatan mengoplos elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg non subsidi.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda mengatakan, US ditangkap bersama dengan dua warga lainnya yang berinisial MS (45) dan A (37).

“Ketiga orang ini memindahkan gas 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg, kemudian menjualnya dalam keadaan non subsidi,” katanya, Senin 12 September 2022.

Dhany menjelaskan, para pelaku melakukan praktik pengoplosan melalui cara penyuntikan gas 3 kg menggunakan alat suntik modifikasi yang terbuat dari jeruji velk motor ke tabung gas kosong 5,5 kg.

Selain itu juga suntik elpiji 3 kilogram ke elpisi 12 kg, dalam sehari bisa ngisi sebanyak 10 tabung gas ukuran 12 kg, 20 tabung gas ukuran 5,5 kg.

“Keuntungan yang didapat dari penjualan gas ini, dari satu tabung ukuran 12 kg sebesar Rp 100 ribu, dan dari pertabung gas ukuran 5,5 kg Rp. 50 ribu, sehingga negara telah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.324.800.000,” katanya.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, menurut Dhany, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah melalui paragraf 5 pasal 40 angka 9 pasal 55 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *