Bandung, tandabaca.id –
Kesenian Kuda Renggong terancam punah Komisi V DPRD Jabar mendorong Pemerintah Provinsi melestarikan warisan budaya tak benda dan mendaftarkannya ke Kesbangpol dan HAKI.
Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat, Memo Hermawan mengatakan hal tersebut di atas di setelah menerima audiensi Paguyuban Kuda Seni ruang komisi, Jumat 9 Juni 2023.
“Kami mendorong pemerintah untuk melestarikan Kesenian Kuda Renggong. Kuda renggong merupakan warisan budaya tak benda asal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang harus dipertahankan. Kesenian kuda renggong ini hanya ada di Jawa Barat, tidak ada di provinsi atau negara lain,” tegas Memo Hermawan, Bandung, Jumat (9/6/2023).
Salah satu cara melestarikannya kata Memo Hermawan, mendorong Pemprov Jabar dan Pemerintah Kabupaten Sumedang rutin menggelar festival budaya yang salah satunya menghadirkan kesenian kuda renggong, atau sering melibatkan atau memunculkan kesenian kuda renggong dalam berbagai kegiatan.
Kemudian, Komisi V DPRD Jawa Barat pun mendorong Pemprov Jabar khususnya Pemkab Sumedang melakukan pembinaan terhadap pelaku kesenian kuda renggong dalam rangka pengembangan dan pelestarian.
Selain itu, mendorong Pemprov Jabar memberikan dukungan, perhatian terhadap para pelaku kesenian kuda renggong yang ada di Jawa Barat melalui bantuan hibah.
“Pemerintah punya kewajiban untuk melestarikan warisan budaya tak benda salah satunya kesenian kuda renggong dengan berbagai upaya,” ucap dia.
DAFTAR KE KESBANGPOL
Adapun mengingat penerima bantuan hibah Pemprov Jabar harus berbadan hukum, pihaknya mendorong Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat segera mendaftarkan organisasinya ke Kesbangpol hingga Kementerian Hukum dan Ham.
Setelah terdaftar, Komisi V DPRD Jawa Barat bisa mendorong Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat mendapatkan bantuan hibah dari Pemprov Jabar. Bantuan pendanaan diharapkan bisa membantu pengembangan organisasi, dalam hal ini Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat.
“Dalam memberikan bantuan hibah tentu ada aturannya, salah satunya harus berbadan hukum, dan karena Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat dibentuk karena inisiatif sendiri dan belum berbadan hukum. Kami mendorong mereka (Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat) segera mendaftarkan organisasinya,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat Ary Heriyanto,S.STP.,M.M menambahkan, kesenian kuda renggong asal Kabupaten Sumedang merupakan warisan budaya tak benda, dan hal tersebut sudah ditetapkan.
Diharapkan setelah audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat eksistensi kesenian kuda renggong ini semakin besar kedepannya, karena ada dukungan dari pemerintah.
Sedangkan Ketua Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat, H Asep Daseng menambahkan, pihaknya sangat berharap aspirasi yang sudah disampaikan kepada Komisi V DPRD Jawa Barat terealisasi.***














Response (1)