KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Anies Hadir Ganjar Sepedaan

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai menerima berkas penetapan KPU RI sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029. (youtube KPU RI)

Bandung, tandabaca.id
KPU RI tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2024, Rabu 24 April 2024. Anies Hadir, Ganjar Sepedaan.

Penetapan dilakukan setelah gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 01 dan o3 di tolak Mahkamah Konstitusi pada Senin 22 April 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan penetapan pasangan Pemilu 2024 ini dituangkan KPU RI dalam keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.

“KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” kata Asy’ari di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Penetapan dilakukan melalui sidang pleno terbuka di kantor KPU RI, Rabu 24 April 2024. Diawali dengan penandatanganan berita acara oleh semua komisioner lembaga penyelenggara pemilu itu.

Penetapan Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden ini, meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah di luar negeri.

Prabowo-Gibran menang dengan selisih suara yang cukup jauh, 96.214.691 suara atau sekitar 58,59 persen dari 164.227.475 suara sah nasional Pilpres 2024.

Sementara, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Adapun, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Menghormati Proses Bernegara

Calon Presiden Nomor Urut 01 Anies Baswedan hadir saat KPU RI menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

Anies Baswedan mengungkap alasannya hadir, katanya untuk menghormati proses bernegara. Penting untuk mengikuti proses bernegara hingga tuntas.

“Ini adalah sebuah proses bernegara dan kita hormati proses bernegara ini hingga tuntas,” terangnya.

Namun kata Anies Baswedan, kehadirannya di KPU RI bukan berarti melupakan proses Pilpres 2024 yang dianggap banyak kecacatan.

Kata Anies Baswedan, banyak catatan yang diutarakan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal segudang masalah Pilpres 2024.

“Itu harus tetap diingat, di sisi lain kami hormati proses bernegara itu sebabnya kami hadir di sini,” bebernya.

Sementara itu, pasangan capres dan cawapres 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak hadir ke gedung KPU RI. Tampak ada dua bangku kosong di ruang sidang KPU RI yang disiapkan untuk Ganjar dan Mahfud MD. ***

BACA INI JUGA
Mulyadi : Indonesia Kalahkan Korea Selatan 2-1, Layak dapat Reward

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *