Jakarta, tandabaca.id
KPK OTT Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Kasusnya dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak di wilayah hukum kabupaten yang dipimpinnya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, tersangka Gus Muhdlor diduga menikmati uang dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Soal gelar perkara yang telah dilakukan, kata Ali, kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum.
“Karena diduga (Gus Muhdlor) menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan di KPK, Selasa 16 April 2024.
Penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka di KPK ini belum lama usai Idul Fitri 1445 Hijriah berlangsung, dan masih dalam suasana lebaran dimana diketahui anak tokoh NU KH Agoes Ali Masyhuri, Pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat itu mulai menjabat sebagai bupati sejak 26 Februari 2021.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, tersangka Gus Muhdlor memiliki total kekayaan mencapai 4,7 miliar rupiah yang terdiri dari sejumlah kepemilikan tanah dan kendaraan berupa mobil.
Sementara itu, salah satu anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menilai bahwa barang bukti senilai Rp 69 juta itu sangat kecil untuk ukuran kepala daerah. Apalagi, kata Mustofa, kasus itu ditangani oleh KPK.
“Pada saat OTT, barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK,” ujar Mustofa saat memberikan keterangan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
Soal muatan politis di balik OTT yang berujung penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi itu, Mustofa mengaku belum berani mengambil kesimpulan dan masih melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya.
“Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani menyimpulkan, atau memutuskan,” imbuh Mustofa.***
BACA INI JUGA
LKPJ Jabar 2023 : Prestasi, Masa Transisi dan Ekstra Hati-hati
Response (1)