Terjaring OTT Gubernur Bengkulu Resmi Tersangka, Sekda Juga

Gubernur Bengkulu Resmi Tersangka
Terjaring OTT, KPK mengumumkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Rohidin resmi tersangka. Setelah cukup bukti permulaan. (youtube KPK)

Terjaring OTT, KPK mengumumkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi tersangka. Setelah cukup bukti permulaan.

Jakarta, tandabaca.id
Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) rampung memeriksa sejumlah orang terkait OTT di Bengkulu. Total ada 3 orang yang langsung ditahan, Minggu 24 November 2024.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024, malam. Setidaknya terdapat 8 pejabat provinsi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut.

KPK juga turut mengamankan uang, hingga dokumen dan barang bukti elektronik.

Para pejabat yang terjaring OTT itu kemudian dibawa ke Polresta Bengkulu dan Polda Bengkulu untuk pemeriksaan awal. Gubernur Rohidin Mersyah pun menjadi salah satu yang ikut diperiksa KPK.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu , pukul 22.29 WIB, para tersangka turun dari ruang pemeriksaan. Mereka pun telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Para tersangka digiring sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers. Selain itu, tangan mereka juga turut diborgol.

“Sampai dengan saat ini, sudah ada 8 orang di jajaran Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK dan juga turut diamankan uang, dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu.

Tessa Mahardhika tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polri, atas pengamanan yang telah dilakukannya.

“KPK mengapresiasi Jajaran Polri Baik Kapolda Bengkulu Irjen Pol Anwar, S.Ik, M.Si khususnya Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.Ik. beserta jajaran, atas dukungannya dalam membantu proses pengamanan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Propinsi Bengkulu,” sebutnya.

Gubernur Bengkulu Resmi Tersangka

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah cukupnya bukti permulaan.

“Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka, yaitu, a. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Alexander saat konferensi pers, Minggu.

Selain itu, Alexander menyebut ada 2 pihak lainnya yang ditetapkan tersangka. Mereka yakni IF atau Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV atau Evriansyah alias AC atau Anca selaku Adc Gubernur Bengkulu.***

BACA INI JUGA
KPK OTT Bupati Sidoarjo, Barang-buktinya Hanya Rp69 Juta
Tagar #usutkorupsiancol Trending Topic, Pakar Desak KPK dan Kejagung Ambil Tindakan

 

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *