Gubernur Rohidin Ditangkap Lewat Aksi Kebut-kebutan Lintas Bengkulu Utara Padang

Gubernur Rohidin Ditangkap
Gubernur Rohodin Ditangkap Lewat Aksi Kebut-kebutan Lintas Bengkulu Utara arah Padang

Gubernur Rohidin ditangkap lewat aksi kebut-kebutan selama tiga jam lebih di jalur lintas Bengkulu Utara arah Padang. Diduga keberadaan KPK di lokasi penangkapan, sudah terendus pelaku terlebih dahulu.

Jakarta, tandabaca
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap lewat aksi yang sangat alot, petugas terlebih dahulu harus melakakukan aksi kejar-kejaran terlebih dahulu dengan tersangka.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengungkap hal tersebut di atas saat menjawab pertanyaan jurnalis saat konferensi pers soal detail aksi OTT di lingkup Pemprov Bengkulu pada Minggu 24 November 2024, malam.

“Apakah diamankan saat kampanye? Tidak. Kenapa? Karena kalau saat kampanye, pasti banyak massa, kita juga berhitung,” kata Asep.

Menurut Asep, tim KPK saat itu sudah berencana menangkap Rohidin Mersyah pada Sabtu (23/11/2024) petang.

“Sepertinya itu pulang kampanye, itu sudah sore. Sampai ke suatu tempat, kita tunggu di tempat itu,” jelasnya.

Namun, katanya, rombongan Rohidin Mersyah sepertinya telah menyadari kehadiran tim KPK.

“Mungkin rekan-rekan kami yang ada di tempat itu sudah terdeteksi. Akhirnya (Rohidin) keluar melalui jalan pintu yang lain,” lanjutnya.

“Dan kami baru tahu, setelah beberapa kilometer.”

Setelah menyadari Gubernur Rohidin Mersyah sudah jauh menuju Bengkulu Utara arah Padang, tim KPK kemudian mengejarnya.

“Sehingga kita kejar. Lari ke Bengkulu Utara, arah Padang,” ujarnya.

“Jadi selama 3 jam itu, saling kejar.”

“Depan ini menggunakan fortuner warna hitam.”

“Tapi akhirnya bisa kita hentikan.”

Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka korupsi pemerasan dan gratifikasi.

Hal itu diungkapkan pimpinan KPK Alexander Marwata saat konferensi kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemdaprov Bengkulu pada Minggu, malam.

“Berdasarkan kecupukan alat bukti, kami sepakat, untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Alex.

Alex mengatakan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap terkait dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi.

“(Kasus ini) terkait adanya mobilisasi, terkait akan ikut sertanya tersangka petahana Gubernur mengikuti pilkada nanti,” kata Alex.

Alex mengatakan, penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bukan sesuatu yang mendadak.

Menepis Dugaan Bertendensi Politik

Pihak KPK juga sepertinya menepisi tudingan bahwa penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bertendensi politik.

“Dari rangkaian penyelidikan, perkara ini dimulai penyelidikan dari bulan Mei,” ujarnya.

“Jadi sudah lama sebetulnya, bukan tiba-tiba.”

Selanjutnya, katanya, KPK mendapatkan informasi dugaan penerimaan sejumlah uang pada Jumat (22/11/2024) sehingga KPK langsung turun ke Bengkulu.

“Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu dan saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk RM selaku Gubernur Bengkulu,” jelas Alex.

Daftar Pejabat OTT KPK

Setelah menerima informasi masyarakat tersebut, selanjutnya sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu.

Selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim mengamankan beberapa pihak.

Sejumlah pejabat Bengkulu yang diamankan yakni:

1. SR (Syarifudin), selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00

2. SF (Syafriandi), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30

3. SD (Saidirman), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30

4. FEP (Ferry Ernest Parera), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30

5. IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00

6. TS (Tejo Suroso), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30

7. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30

8. EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu

KPK Sita Uang Rp 7 Miliar

Dalam OTT KPK di Bengkulu tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang total sekitar RP 7 miliar dalam mata uang Rupiah dollar Amerika dan dollar Singapura.

Rinciannya yakni:

a. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil SD.

b. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta (Rp120.000.000) pada rumah FEP.

c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil RM.

d. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil EV.

Menurut KPK, uang tersebut akan digunakan kepentingan pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Bengkulu 2024.***

BACA INI JUGA
Terjaring OTT Gubernur Bengkulu Resmi Tersangka, Sekda Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *