Jakarta, tandabaca.id
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika terkait kasus narkoba di salah satu hotel di Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024) malam.
Chandrika Chika diamankan bersama 5 rekannya.
Wakasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Nugras, mengatakan hasil test urine, Chandrika Chika positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Baik perlu saya jelaskan bahwa untuk keenam orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Rezka di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Chika bersama 5 rekannya resmi ditahan. Selain Chika, kelima rekannya juga positif menggunakan narkoba.
Dalam kasus ini, Chika dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
“Pasal yang kita gunakan adalah pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” imbuhnya.
Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika terkait narkoba di salah satu hotel di kawasan Setiabudi.
Chika pemilik follower 2,2 juta itu ditangkap bersama rekan-rekannya berinisial AT (24) jenis kelamin perempuan, MJ (22) jenis kelamin perempuan, AMO (22) jenis kelamin laki-laki, BB (25) jenis kelamin laki laki dan HJ (27) jenis kelamin laki-laki.
Rezka Anugras menuturkan keenam orang terdiri dari lima selebgram dan satu atlet esport.
Adapun inisial CK merupakan selebgram terkenal Chandrika Chika, sedangkan atlet esport berinisial AJ.
Chika terus tertunduk malu saat dihadirkan polisi di depan media.
“Inisial CK merupakan selebgram. Iya (CK adala Chandrika Chika),” ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (23/4/2024).
“Salah satu inisial AJ merupakan atlet esport,” sambung Rezka.
Ia menuturkan, keenam tersangka itu ditangkap di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.
ROKOK ELEKTRIK BERISI CAIRAN GANJA
Saat penangkapan, Rezka mengatakan pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 buah rokok elektrik atau pod.
“Adapun barang bukti yang kami amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC (tetrahydrocannabinol),” kata dia.
“Kemudian langkah-langkah yang kami lakukan pertama kami sudah uji barang bukti yang kami amankan pod liquid yang diuji ke labfor dan hasilnya positif mengandung ganja,” lanjut Rezka.
Ia menuturkan, liquid tersebut merupakan milik AT yang didapat dari rekannya berinisial R.
Rezka menegaskan, keenam pelaku ini sudah dilakukan tes urine dengan hasil positif.
Adapun mereka saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.
“Terhadap keenam tersangka ini sudah kami lakukan tes urine dan hasilnya positif. Perlu kami sampaikan ada 4 orang kami temukan positif narkoba jenis ganja, 2 orang positif metafetamin ini masih kita lakukan pendalaman,” kata dia.
“Untuk berkaitan yang positif menggunakan ganja atau THC itu dengan inisial AT, MJ, CK dan inisial AMO. Untuk yang positif menggunakan metafetamin itu inisial AJ dan inisial BB,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan pidana kurang lebih 4 tahun,” ucap Rezka.@wartakota
BACA INI JUGA
Double Hattrick Ibra Azhari untuk Kasus Narkoba
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap