Kubu Helmut Hermawan Bongkar Fakta Tudingan Pemalsuan Tanda Tangan, dan Sosok Mantan Pengacaranya

tanda tangan
DUO DIREKTUR - Mantan Direktur PT CLM Thomas Azali dan mantan Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Foto: Istimewa

Jakarta, tandabaca.id –
Mantan Direktur PT CLM Thomas Azali membantah dirinya memalsukan tanda tangan JVD dalam sengkarut kasus PT APMR, dan Helmut Hermawan. Thomas sebelumnya dilaporkan JVD melalui suaminya WJVD ke Bareskrim Polri.

“Jadi laporan, yang seperti kita baca di berita, dari JVD, bahwa ada pemalsuan tanda tangan itu sama sekali tidak benar,” kata Thomas kepada wartawan di Jakarta, Senin 17 April 2023.

Ia menegaskan bahwa sejak tahun 2000, dirinya telah ditunjuk sebagai direktur PT APMR.

“Mulai dari namanya APM dan berubah nama menjadi PT APMR pada tahun 2005. Saya menjalankan perusahaan tersebut sekaligus memegang saham di situ. Karena beliau ini (WJVD) kan orang asing, beliau juga nggak mau ambil resiko jadi semua saya yang tanggungjawab,” kata dia.

Dikarenakan PT APMR tidak memiliki tambang, kata dia, pada tahun 2007 itu perusahaan mengakuisisi salah satu tambang nikel di Sulawesi, milik CLM.

“Yakni tambang untuk bijih besi, nah itu kita PT APMR pemegang saham 85 persen, sisanya 15 persen itu adalah partner lokal,” terangnya.

Thomas menyebut bahwa yang sebenarnya yang dapat diduga melakukan pemalsuan tanda tangan adalah WJVD itu sendiri.

“Karena dia orang asing, makanya pakai nama istrinya untuk perusahaan ini. si WJVD ini penakut. Nah karena kemudian perusahaan ini berperkara, ia takut istrinya kebawa bawa, terus dia melihat bisnis kita ini sudah tidak bagus, rugi, hutang bank menumpuk dan juga hutang-hutang kepada yang lain. Dan untuk diketahui, ini hutang-hutang yang menjadi jaminan itu saya bukan dia. WJVD tidak mau bertanggungjawab kalau bisnis itu harus berhutang,” kata dia.

PEMBOHONGAN

Tak cuma itu, WJVD diduga melakukan pembohongan dengan menuding Thomas Azali dan Helmut Hermawan tidak melakukan pembayaran sama sekali dalam proses pengalihan saham.

“Kami tidak bohong kami sudah bayar dan ada lagi dana yang kami berikan sebanyak Rp16 miliar dari total yang kami perjanjikan untuk diberikan kepada dia sebesar 5 juta US dollar atau sekitar Rp70 miliar. Buktinya udah jelas ada, bisa dicek ke bank, bukti rekapannya juga ada. Gimana ceritanya kok kami dianggap bohong dan dia juga tidak pernah protes sebelumnya,” katanya.

Ia pun mengungkapkan ada sosok berinisial S yang diduga melakukan banyak penyelewengan dalam perusahaan PT CLM selama ini. “S ini bekas pengacara kami terus kami angkat dia jadi direktur bagian dari kami, tapi dia mengkhianati kepercayaan kami. Banyak penyelewengan dalam hal keuangan yang dia lakukan, banyak hal hal yang tidak pada tempatnya dilakukan di lapangan dengan mengangkat saudara saudaranya kerja di situ, yang nggak bisa apa apa yang nggak ngerti apa apa, digaji mahal, pemborosan dan segala macamnya. Akhirnya kita berhentikan dan dia marah, ngamuk. Ngamuk malah berbalik dan memihak pihak PT AC milik ZA lalu menyerang kami,” kata dia.

Lebih lanjut Thomas mengemukakan bahwa sosok pengacara S ini diketahui memiliki kedekatan dengan para petinggi di beberapa institusi penegakan hukum sehingga sangat mudah baginya menjerumuskan Helmut dan kawan kawan.

“Kini jerih payah dan cucuran keringat kami selama bertahun tahun hilang begitu saja. Keadilan rasanya semakin tak teraih oleh kami yang bukan siapa siapa ini. Sejatinya kami hanya ingin bekerja dan mencari penghidupan, bukan mencari lawan. Seharusnya para petinggi negeri ini tidak membiarkan kasus kami menjadi preseden buruk investasi di Indonesia.” tegas Thomas. ***

BACA INI JUGA
Rusdianto Matulatuwa : Polisi Gagal Paham Kasus Helmut, Akibatnya Kriminalisasi

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *