Pasca Insiden Kuntit Menguntit, Jampidsus Sebutkan Kerugian Naik Menjadi Rp 300 T

Kejaksaan Agung Bekerja Profesional Usut Korupsi Timah

Jakarta. tandabaca.id
Dalam konferensi pers terbaru pada Rabu (29/5/2024) Kejagung sebutkan pasca insiden kuntit menguntit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyentuh angka Rp300 triliun.

Sebelumnya, berdasarkan penghitungan seorang Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Heru, jumlah kerugian keekonomian akibat dampak lingkungan dari kasus tersebut sebesar Rp 271 triliun.

Jumlah itu menurut pihak Kejagung belum termasuk kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.

Setelah hasil audit BPKP keluar, muncullah angka kerugian negara lebih besar yakni Rp 300 triliun.

“Saya tanya, siapa yang harus bayar ini? apakah kita ikhlas PT Timah akan membayar sebesar ini?”.

“Saya minta ke penyidik ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati uang hasil dari mufakat jahat tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Kerugian ini, menurutnya, tentu tidak bisa dibebankan kepada PT Timah, melainkan kepada orang-orang yang menikmati hasil korupsi tersebut.

Artinya, beban uang pengganti atas kerugian yang muncul dari kasus ini adalah para tersangka.

Termasuk para mantan direksi di PT Timah dan para pengusaha yang terlibat.
Hal ini, lanjut Febrie, sama seperti yang pernah dilakukan Kejagung dalam kasus korupsi lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, merinci kerugian tersebut.

Agustina mengatakan angka tersebut didapatkan dari prosedur audit dan berdiskusi dengan para ahli.

Kerugian Negara Mencapai Rp300 Triliun

Menurutnya, kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun berasal dari harga sewa, pembayaran biji timah ilegal, hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat tambang ilegal.

“Kami mengevaluasi dan mengumpulkan bukti-bukti sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun,” ungkap Agustina.

“Berupa apa saja? Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah, sebesar 2,285 triliun.”

“Kedua, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar 26,649 triliun.”

“Kemudian yang ketiga, kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan, yang dihitung oleh Prof Bambang ini, sebesar 271,069 triliun,” urainya.

Agustina kemudian menjelaskan alasan mengapa kerusakan lingkungan masuk dalam kategori kerugian keuangan negara.

Ia menuturkan, kerusakan lingkungan bisa menurunkan nilai aset di lingkungan tersebut secara keseluruhan.
“Mengapa ini masuk dalam kerugian keuangan negara?

Karena memang dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupaka residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan,” jelasnya.(*)

BACA INI JUGA
Tagar #usutkorupsiancol Trending Topic, Pakar Desak KPK dan Kejagung Ambil Tindakan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *