Percepat Terwujudnya Satu Data Kota Kediri, Pemkot Gelar Rakor Tingkat Kelurahan

Satu Data Kota Kediri
Rakor tingkat Kelurahan terkait Satu Data Kota Kediri

Kediri, tandabaca.id
Percepat Terwujudnya Satu Data, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menggelar rapat koordinasi (Rakor) di tingkat kelurahan.

Rakor yang berlangsung di Ruang Kilisuci Balaikota Kediri, Kamis (9/2/2023) ini membahas Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dimana juga memberikan mandat kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk bekerja berkolaborasi menata kelola penyelenggara data di Indonesia.

Satu Data Indonesia adalah keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan . Hal ini harus didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dapat dibagikan dan dikelola secara seksama terintegrasi dan berkelanjutan.

Rapat koordinasi di tingkat Kelurahan terkait Satu Data Kota Kediri

Maka untuk mempercepat terlaksananya kebijakan satu data ini, Pemerintah Kota Kediri lewat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri menggelar rapat koordinasi di tingkat Kelurahan . Rakor kali ini diikuti oleh 46 PIC (Person in Charge).

Kepala Diskominfo Kota Kediri Drir Apip Permana mengatakan dalam tahun ini para PIC Satu Data diharapkan dapat segera memasukkan data Peta yang diperlukan seperti data lokasi kantor kelurahan, titik lokasi posyandu, titik lokasi pos kamling, dan titik lokasi RT.

“Kita harap di tahun ini data tersebut sudah dapat masuk dalam portal Satu Data Kota Kediri. Supaya data-data tersebut bisa segera terintegrasi didalam Satu Data Kota Kediri,” ujar Apip Permana vsaat ditemui di waktu yang berbeda.

PIC SATU DATA

Selain data peta, terang lelaki berkumis ini, para PIC Satu Data ini nantinya juga akan memasukkan data mengenai profil Kelurahan. Semua data strategis di tingkat kelurahan dapat dimasukkan di portal Satu Data Kota Kediri. “Secara teknis penginputan data profil kelurahan yang mengerjakan adalah staf Kasie Pemerintahan yang ada di Kelurahan. Para PIC hanya sebagai jembatan antara Pemkot Kediri dengan pihak kelurahan,” ujar alumni Universitas Jember ini.

Menurut pria yang murah senyum ini, dia berharap dengan percepatan penghimpunan Satu Data Kota Kediri nantinya dapat menghasilkan data yang dibutuhkan oleh pemangku kebijakan sehingga bisa dijadikan rujukan dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda). “Harapan kami, kedepan para pengambil kebijakan dapat mengambil datanya di portal Satu Data Kota Kediri untuk dijadikan pegangan pembuatan Perda,” ujar Apip mengakhiri pembicaraan.

Satu data Kota Kediri nantinya akan diintegrasikan dengan Satu Data Indonesia (SDI) sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Sebagai informasi, Pemerintah Pusat telah meluncurkan portal SDI di tahun 2022 sebagai solusi bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan yang tepat. Melalui portal tersebut, seluruh data dari berbagai kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah telah terintegrasi menjadi satu. Sehingga bisa menjadi sumber data utama yang valid di Indonesia.***

BACA INI JUGA
Momen HPN 2023, Pemkot Kediri Ajak Insan Media Hadirkan Berita Mengedukasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *