Berita  

Polemik Penghentian Bantuan Operasional Masjid Raya Bandung Dijawab KDM

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di acara bertajuk panen raya dan pengumuman swasembada pangan di Cilember, Karawang, Rabu 7 Januari 2025. (Foto Biro Adpim Prov Jabar)

Bandung, tandabaca.id
Polemik yang terpicu akibat penghentian bantuan operasional Pemprov Jabar atas Masjid Raya Bandung akhirnya di jawab Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Seperti bisa, KDM, sapaan untuk Dedi Mulyadi menjawab permasalahan ini melalui video yang diunggahnya di TikTok pada Rabu 7 Januari 2026.

Dedi bilang kebijakan itu tidak diambil secara sepihak. Sebaliknya penghentian dana operasional ini, menjadi konsekuensi administratif dan aturan hukum atas perubahan status pengelolaan masjid.

Dedi menjelaskan persoalan ini berawal saat Kesra Pemrov Jabar didatangi pihak keluarga yang merupakan pengurus Masjid Raya Bandung.

Adapun hal itu untuk menyampaikan permintaan agar pengelolaan masjid diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris wakaf.

Dengan perubahan itu, tambah KDM, pengelolaan Masjid Raya Bandung kemudian sepenuhnya berada di bawah Ketua Nazir Masjid Raya Kota Bandung.

Dengan begitu, seluruh pembiayaan operasional harus bersumber dari pendapatan internal masjid.

Bantuan Tidak Bersifat Wajib

Sementara itu, Kabiro Kesra Setda Provinsi Jabar, Andrie K Wardana mengatakan penghentian dana bantuan tersebut dikarenakan mesjid tersebut bukan aset Pemerintah Provinsi Jabar.

Mesjid Raya Bandung, kata Andrie, dibangun di atas tanah wakaf. Jika bantuan terus diberikan, Pemprov Jabar bakal dianggap melanggar aturan.

“Ya mau tidak mau secara formal dukungan rutin bulanan yang selama ini oleh Pemprov, karena kan berpotensi melanggar aturan, kita berhentikan (bantuannya),” kata Andrie.

Andrie mengatakan Pemprov Jabar bukan tidak memberikan bantuan, namun ia menyebut bantuan akan terus diupayakan tapi bersifat tidak wajib.

“Jadi, kalaupun pendukungan terkait bagaimana Masjid Raya Bandung, Masjid Agung Bandung, atau apapun namanya nanti, tentu pihak pemerintah dukungannya bisa melalui mekanisme belanja hibah, atau juga bantuan-bantuan lainnya, begitu ya,” katanya.

“Tapi yang pasti kami tetap, karena bagian dari peribadatan juga merupakan salah satu fungsi pendukungan dari pemerintah, baik provinsi, juga kota Bandung, juga tentu Kanwil Kementerian Agama dan Kanwil Kantor Agama Kota Bandung,” pungkasnya. ***

BACA INI JUGA :
Masjid Raya Bandung Bukan Aset Pemprov Lagi, Melainkan Wakaf
Persekusi Maduro dan Flores, China dan Rusia Mengutuk Keras Tindakan AS
Arti Air Mata Venna Melinda, Saat Tabur Bunga di Pusara Ayahnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *