Masjid Raya Bandung Bukan Aset Pemprov Lagi, Melainkan Wakaf

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung Aom Roedy Wiranatakusumah (Foto Achmad Ariesmen)

Bandung, tandabaca.id
Masjid Raya Bandung Bukan Aset Pemprov Jabar lagi, melainkan Wakaf. Pemerintah Provinsi Jawa Barat per 1 Januari 2026, tidak lagi akan memberikan bantuan operasional.

Duapuluh tiga tahun yang lalu. Tertib Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155-Yansos/2002 tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat.

Melalui Kepgub inilah Pemprov Jabar bisa mengeluarkan dana untuk menggaji sejumlah pegawai dan perbaikan bangunan.

Setelah diketahui bahwa lahan masjid sebenarnya bukan aset daerah, per Januari 2026 Pemprov Jabar tidak lagi memberikan bantuan dana untuk para pekerja yang berada di Masjid Raya Bandung.

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung Aom Roedy Wiranatakusumah mengatakan sampai saat ini, Kepgub tanggal 25 Oktober 2002, yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat R Nuriana, belum dibatalkan.

“Kami dipaksa mandiri hanya lewat rapat dengan pemprov saja,” katanya dalam jumpa pers di ruang media center Masjid Raya Bandung, Selasa 6 Januari 2025.

BACA INI JUGA : Interupsi Warnai Paripurna Perdana 2026, Pemprov Diminta Siapkan Anggaran Media

Soal siapa pihak Pemprov yang dimaksud, Aom Roedy menjelaskan mereka adalah Biro Kesra Sekdaprov Jabar.

Setelah itu, proses dilanjutkan dengan menarik 23 ASN yang sebelumnya bertugas di Masjid Raya Bandung, pengelola masjid saat ini juga sudah mendapatkan tagihan listrik.

Terkait, saat stempel aset lepas apakah masjid, saat ini dalam kondisi baik, alias tidak ada yang bocor sebagaimana berita viral beberapa bulan lalu, Aom Roedy tegaskan ada ratusan titik kebocoran.

“Banyak, ada ratusan titik. Tahapannya panjang kalau untuk meminta bantuan perbaikan. Soal perbaikan Maret 2025, lalu. Itu cepat ditangani, karena beritanya viral,” katanya.

“Kalau sekarang, masjid sudah mandiri, jadi kami bisa melakukan perbaikan mandiri,” katanya.

Adapun terkait anggaran, Aom Roedy mengatakan, baru mengandalkan uang kencleng, donasi atau kerjasama dengan pihak luar.

BACA INI JUGA : Kejati Jabar Selidiki Laporan APAK soal Dugaan Korupsi Proyek PJU Ratusan Miliar

“Kami akan fokus melanjutkan keberadaan masjid ini,” tekadnya.

Terkait, parkiran di basement masjid, Aom Roedy mengatakan itu dikelola Dishub Kota Bandung, dan Nadzir, belum mengetahui sharingnya seperti apa.

Nadzir adalah, sebutan untuk orang, sekelompok orang atau badan hukum yang diberi tugas dan amanah untuk menerima, mengelola, mengembangkan serta mendistribusikan harta wakaf.

“Nanti kami akan tanyakan,” jelasnya.***

BACA INI JUGA : Sugianto Nelayan Indramayu, Dianugerahi Pahlawan Kemanusiaan oleh Presiden Korsel

Responses (3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *