Ribuan Guru Honorer Belum Gajian, KDM Bicara SE Menteri PAN-RB

Ilustrasi

Ribuan Guru Honorer Belum Gajian, KDM Bicara SE Menteri PAN-RB. Untuk Anggaran untuk pembayaran gaji sudah tersedia.

BANDUNG, TANDABACA.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan anggaran untuk pembayaran gaji guru honorer sudah tersedia. Namun, ia masih menunggu arahan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Uangnya ada, sudah teralokasikan, tetapi kan ada edaran Menteri PAN-RB yang menyatakan kita tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Nanti kalau dibayarkan ada penyimpangan keuangan,” ujarnya di Bale Pakuan Rabu (22/4/2026).

KDM, sapaan akrab gubernur, menegaskan jika tenaga guru honorer, termasuk pegawai yang bekerja di bagian administrasi dan tata usaha serta tenaga kebersihan, masih sangat dibutuhkan.

Oleh karena itu, KDM akan menemui Menteri PAN-RB untuk mencari solusi pembayaran gaji honorer di lingkungan sekolah.

Maret April Belum Dibayar

Asep guru honorer di salah satu SMA Negeri di Kota Bandung, mengaku belum menerima gaji selama dua bulan terakhir.

Guru Asep mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji terjadi untuk periode Maret dan April 2026.

Asep juga bilang, kondisi itu diterima dengan pasrah karena aturan yang menjadi dasar pencairan berada di Pemerintah Pusat.

“Iya benar, untuk Maret dan April ini belum dibayar. Kalau yang Januari-Februari kemarin sempat dibayarkan di akhir Februari,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

BACA INI JUGA : Pelabuhan Patimban Paket 6 Siap Beroperasi, Progres Sudah 85 Persen
Memilih Bersip Pasif

Asep dan beberapa guru honorer lain di sekolah tersebut, bilang tidak mempertanyakan keterlambatan itu kepada pihak sekolah, lantaran kebijakan bukan berasal dari internal sekolah.

“Kita juga enggak pernah nanya secara detail kenapa belum cair, karena kebijakannya bukan dari sekolah, jadi kalau kita dorong ke sekolah juga rasanya enggak ada jalan keluar,” katanya.

Menurut Asep, kondisi tersebut membuat para guru honorer memilih bersikap pasif dan menerima keadaan, sembari menunggu kejelasan dari pemerintah.

“Ya sudah, kita lebih ke diam dan nerima saja, karena memang peraturannya juga enggak jelas harus ikut yang mana,” pungkasnya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, sebanyak 3.823 tenaga honorer guru dan administratif di Jawa Barat belum menerima gaji Maret dan April 2026 karena pembayarannya terbentur aturan Kementerian PAN-RB. Pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi mempekerjakan tenaga honorer setelah dilaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).***

BACA INI JUGA : Gol Alex Martins Kontroversial, Persib Melayangkan Surat Protes ke Komite Wasit

 

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *