Jakarta, tandabaca.id
Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) PBNU menyebut tindakan tersangka pencabulan santriwati yakni Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi tidak terkait dengan pesantren.
Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) sendiri adalah asosiasi pondok pesantren yang ber-manhaj Ahlussunnah Wal Jamaah An-Nahdiyah di bawah PBNU yang beranggotakan lebih dari 30 ribu pondok pesantren.
KH Dian Nafi, Ketua RMI PBNU menyebut, sebagai organisasi yang berasaskan Pancasila, RMI NU patuh terhadap konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia juga menyatakan, pihaknya mendukung penuh aparat untuk menegaskan hukum atas kasus ini.
“RMI NU berpandangan bahwa setiap pelanggaran hukum harus ditindak sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya dalam rilisnya, Sabtu (9/7/2022).
“Kasus pencabulan di sebuah pesantren di Ploso dilakukan oleh MSAT bukan atas nama lembaga/institusi Pondok Pesantren,” imbuhnya.
Terkait pencabulan yang dilakukan Mas Bechi yang saat ini ditangani pihak kepolisian, Dian Nafi meminta agar ditegakkan hukum seadil-adilnya.
“Meminta kepada aparat hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga mengecam keras tindakan itu dan menyebut,
“RMI NU mengecam setiap tindakan pelanggaran hukum, perbuatan asusila (akhlak madzmumah) di lingkungan pondok pesantren,”
Menurutnya, setiap warga negara punya kedudukan yang sama di hadapan hukum. ***