Jakarta, tandabaca.id
RUU DKJ Diparipurnakan, dibawa Baleg DPR RI ke Rapat Paripurna, Hasilnya Pemilihan Gubernur atau Pilgub DKI Jakarta kembali ke habitat –disepakati tetap lewat Pilkada
Badan Legislasi atau Baleg DPR RI dan Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Hal ini diputuskan dalam rapat tingkat I antara Baleg DPR RI dengan pemerintah yang berlangsung Senin (18/3/2024).
“Apakah Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II pada sidang paripurna terdekat?” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024) malam.
Mayoritas anggota dari delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU DKJ. Sementara terdapat satu fraksi yang menolak pembahasan tersebut.
Delapan Fraksi tersebut adalah PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Sedangkan, Fraksi Nasdem menyetujui dengan catatan menolak pengaturan tentang penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi melalui presiden.
RUU DKJ yang terdiri atas 12 bab dan 72 pasal itu digulirkan sebagai implikasi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam RUU tersebut, disepakati bahwa ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden RI melalui keputusan presiden (Keppres). Sedangkan, pemilihan Gubernur DKJ lewat Pilkada.
Setelah RUU DKJ disahkan DPR maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih perlu menerbitkan keputusan presiden (keppres) sebelum Ibu kota resmi pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).***
BACA INI JUGA
Pembahasan RUU DKJ! Jangan Sampai Lupa, Kawal Suara Perempuan di Pileg 2024













