Satpol PP Senen Kosek Jalan Inspeksi Kali Sentiong, Kandang Unggas Diangkat, PK5 di Kartu Kuning

kandang unggas
KANDANG UNGGAS - Petugas gabungan Kecamatan Senen saat menertibkan kandang unggas di kawasan Inspeksi Kali Sentiong, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Rabu 12 Oktober 2022. (Foto Irvan Siagian)

Jakarta, tandabaca.id
Satpol PP Kecamatan Senen kosek (bersihkan) Jalan Inspeksi Kali Sentiong, Kwitang. Kandang unggas yang banyak bertengger di jalan tersebut di angkat, pedagang kaki lima (PK5) di kartu kuning, Rabu 12 Oktober 2022.

Tindakan tegas itu dilakukan, petugas berseragam coklat-coklat itu karena upaya sosialisasi yang sudah dilakukan berulang-ulang, tidak juga diindahkan.

Padahal, keberadaan mereka telah membuat kawasan tersebut menjadi kumuh. Akibatnya saat tindakan tegas dilakukan, pemilik kandang dan pemilik lapak PK5 hanya bisa gigit jari.

Pantauan di lokasi, ada sebanyak kurang lebih 30 petugas gabungan diterjunkan ke lokasi Inspeksi Kali Sentiong yang meliputi, Jalan Inspeksi Kramat Kembang XI, Kramat Sentiong dan Jalan Kembang II, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.

kartu kuning
NENENG CANTIK – Neneng cantik, pelanggar Perda Tibum saat didata kemudian diberikan kartu kuning. (Foto Irvan Siagian)

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Senen, Aris Cahyadi saat dihubungi membenarkan, PK-5 dan pemilik unggas di kawasan Jalan Inspeksi tersebut ditindak tegas lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor: 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

“Yang ditertibkan kandang unggas diangkut dengan 2 Kendaraan Dinas Operasional (KDO) Hilux yang dibantu petugas PPSU,” ungkap Aris Cahyadi, Rabu (12/10/2022). Sedangkan, pemilik lapak PK-5 karena berdagang di Fasilitas Umum (Fasum) didata identitasnya. Selanjutnya, petugas memberikan kartu kuning.

“Bagi pelanggar yang berturut-turut hingga tiga kali melakukan pelanggaran dengan kartu kuning. Tentunya akan ada sanksi administrasi sesuai dengan Perda nomor: 8 tahun 2007 pada pasal 25 ayat 2 menyebutkan sanksi administrasi paling rendah Rp.100 ribu sampai dengan Rp.20 juta,” jelas Aris seraya menambahkan kartu kuning yang diberikan kepada pelanggar sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi.

Selain itu, dalam operasi penertiban, petugas Perhubungan kata Aris juga menindak Kendaraan Roda Dua (KR2) yang terparkir dibadan jalan dengan Operasi Cabut Pentil. “Tadi ada 5 KR2 yang di OCP petugas Perhubungan, dibantu TNI dan Polri. Kegiatan operasi penertiban berlangsung dua jam tanpa ada perlawanan,” ucap Aris Cahyadi. (Is)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *