Jakarta, tandabaca.id
Segel Sudin CKTRP Jakpus Hanya Jadi Pajangan di Lokasi Bangunan Melanggar, Wakil Wali Kota Minta Bangunan Tidak Sesuai Ketentuan Ditertibkan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat membiarkan pembangunan melanggar bertambah marak.
Tak hanya itu, tindakan penyegelan dari petugas Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat terhadap pembangunan melanggar Jalan Batu Ceper V no: 26, Kebon Kelapa, Gambir dinilai publik sebagai hiasan pajangan.
Pantauan di lokasi dua segel yang dipasang pengawasan bangunan dari Sudin CKTRP Jakarta Pusat ini hingga berbulan-bulan terpasang di lokasi. Meski begitu para pekerja kuli bangunan tetap saja bekerja mengerjakan pembangunan ini dengan cara di kebut.
“Pembangunan yang melanggar itu menggunakan izin 3 lantai tapi dibangun nya sampai 5 lantai makanya disegel petugas CKTRP,” ujar Jajat (49) Warga Kecamatan Gambir, Rabu (5/4/2023).
Sementara itu, Wakil Wali Kota (Wawalkot) Jakarta Pusat, Chaidir saat dihubungi telepon menegaskan, Sudin CKTRP bersama Satpol PP Jakarta Pusat segara melakukan monev serta tertibkan atas pelanggaran pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Segera tertibkan pembangunan tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Tokoh masyarakat Jakarta Pusat, Budi mengaku miris terhadap kinerja pengawasan bangunan di wilayah Jakarta Pusat. “Pembangunan melanggar bukannya berkurang malah bertambah banyak karena petugasnya kerjanya pada merem. Lihat saja itu segel cuman jadi pajangan doang. Pak Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono secepatnya meresufle jajaran Dinas CKTRP hingga Sudin Jakpus agar pembangunan tertib,” harapnya. (is)













