SK Gubernur Jabar Melalui Sekda Soal PAW Anggota DPRD Kota Depok Dinilai Keliru

SK Gubernur Jabar
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Afrizal A Lana (kopiah) dan Sukma rekan satu partai saat jumpa wartawan di Jalan Babakan Jeruk Bandung, Senin 22 Agustus 2022.

Bandung, tandabaca.id
Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok atas nama Afrizal A Lana dinilai terdapat kekeliruan.

Pasalnya, SK Gubernur Jawa Barat mengacu pada surat Walikota Depok nomor :170/290-PEMKS tertanggal 15 Juni 2022. Di mana pada surat Walikota Depok, dasar Usulan PAW adalah Keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 768 K/Pdt.Sus-Parpol/2021 tanggal 29 Juni 2021.

Surat Keputusan Kasasi Mahkamah Agung di atas, Pada tanggal 8 Desember 2021, oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah diinformasikan belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal tersebut karena adanya gugatan baru kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor perkara 1079/Pdt.Sus-Parpol/2021/PNJKT.SEL Tanggal 25 November 2021.

Hal ini tertera pada Surat SEKRETARIAT Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Nomor : 7728/KPG.19.03/Pem otda, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Depok. Menjawab Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Nomor 426/543-DPRD Tanggal 29 November 2021 Perihal Pelaksanaan PAW.

Surat KPU Kota Depok yang dilampirkan dalam Surat Wali Kota Depok tanggal 15 Juni 2022, juga menegaskan kelanjutan upaya hukum yang sedang ditempuh AFRIZAL A LANA dengan Register perkara No 309/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Jkt.Sel Tanggal 21 April 2022, di mana KPU Kota Depok sebagai Turut Tergugat II.

“SK Gubernur pada Nomor 4609/KPG.19.03/PemOtda tanggal 8 Agustus 2022 tentang PAW terdapat kekeliruan. Karena jika mengambil acuan hukumnya, saya masih berproses di pengadilan. Dalam sengketa saya dengan DPP Gerindra,” ucap Afrizal A Lana saat ditemui di Kota Bandung, Senin, 22 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, pada bulan Desember 2021 lalu, pemberhentian Afrizal ini sempat diajukan oleh DPRD Kota Depok kepada Sekda Jabar. Namun, hal itu ditolak, lantaran masih dilakukan upaya hukum.

’’Sekda menolak pengajuan dari DPRD Kota Depok, lantaran saya masih melakukan upaya hukum. Sesuai dengan nomor kasasi dari Mahkamah Agung,’’ jelasnya.

Namun anehnya, kata dia, pada tanggal 8 Agustus 2022, Pemda Jabar mengeluarkan SK tentang PAW. Padahal, surat dari Wali Kota Depok pada 15 Juni 2022 lalu telah ditolak. Sebab, sedang melakukan upaya proses hukum.

“Saya tidak mau bicara di sini. Saya bisa bilang Provinsi Jabar dalam mengeluarkan surat keputusan gubernur pas saat menulis ada kekeliruan,” sambungnya.

“Saya heran dengan pengajuan dan hal yang sama, kenapa SK Gubernur turun? Padahal dari tahun 2021 telah dicoba oleh DPP Gerindra dengan DPRD Kota Depok itu ditolak oleh Provinsi. Namun kenapa keputusan MA yang tidak berlaku, dijadikan dasar untuk melakukan PAW. Yang pertama ditolak, kedua disetujui,’’ katanya.

Dia mengaku, saat membaca surat tersebut cukup kaget. Meski isu terkait PAW ini sudah lama beredar, namun karena prosesnya masih belum selesai di lembaga peradilan karena Afrizal A Lana mengajukan PK ke MA.

“Harusnya kita menghormati proses hukum terlebih dahulu. Jika keputusan peradilan telah incraht atau berkekuatan hukum tetap, silahkan saja PAW dilaksanakan,” tegasnya.

Tak hanya itu, DPRD dan Wali Kota Depok pun menyertakan surat dari KPU. Di mana dalam surat itu ditulis, mereka (DPRD dan Wali Kota Depok) mengklaim telah mendapatkan rekomendasi dari KPU.

“Boleh dikatakan ini ada pemalsuan data. Kita bisa lihat bagaimana format penulisan dari DPRD Kota Depok ke Wali Kota Depok,’’ ungkapnya.

Padahal, lanjut dia, KPU menyatakan bahwa orang yang bisa menghentikannya secara PAW dan sahnya adalah orang setelahnya (Reinivo Serry Donnie). Tak hanya saja, kata dia, ada catatan dari KPU yang menyatakan bahwa dirinya sedang melakukan upaya hukum.

“Arti kata, sedang berproses sengketa. Kalau orang sedang berproses sengketa maka belum boleh ada keputusan tetap. Itu saja,” katanya.

Dirinya menegaskan, jika Gubernur Jawa Barat tidak mencabut SK tentang PAW yang ditulis oleh Sekda Jabar melalui Biro Pemerintahan dan Otomi Daerah Pemprov Jabar, maka dia akan membawa permasalahan ini ke PTUN.

“Maka di situ kita bisa lihat, SK Gubernur menyalahi Undang-Undang. Otomatis kita mau ke mana? PTUN. Dan di sini yang bisa dikenakan PTUN ialah pertama DPRD Kota Depok, Wali Kota Depok dan Gubernur Jabar karena kurang teliti,” tegasnya. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *