Terlibat Narkoba Dua Polisi di Lingkungan Polda Jabar Disanksi PTDH

Ilustrasi

Bandung, tandabaca.id
Terlibat narkoba, dua orang polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dan Brigadir di lingkungan Polda Jabar diberhentikan dengan tidak hormat.

Polisi itu adalah, AKP Edi Nurdin Massa, mantan Kasat Narkoba Polres Karawang dan Brigadir Aulia Galura Prasetia, Ba Min Logistik Polres Sukabumi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pemberian sanksi PTDH ini sebagai pembelajaran dan sarana introspeksi bersama agar pengawasan dan pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan lagi.

“Dengan begitu, tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing personel di satuan kerja atau satuan wilayah,” katanya Sabtu 3 September 2022.

Ibrahim mengungkapkan pemecatan anggota polisi yang melanggar juga sebagai upaya menjaga nama baik organisasi yang saat ini sudah bekerja meningkatkan inovasi dan motivasi. Sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik.

“Dengan berat hati kita melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi, memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja dan berkelakuan baik,” ungkapnya.

Kedua polisi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

AKP Edi Nurdin Massa disanksi sifatnya bukan Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun sanksi yang sifatnya Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Yohan Priyoto ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu dan mendukung Polri dalam memberantas kasus-kasus narkotika.

“Apresiasi dari masyarakat merupakan suntikan semangat Kepolisian untuk terus memberantas penyebaran narkoba yang selama ini melekat di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana menegaskan, akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan akan langsung diproses hukum.

“Prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalah gunaan narkoba oleh anggota Polri dan saya tidak akan pandang bulu untuk memberikan sanksi, walaupun anggota saya sendiri,” ucap Suntana.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *