Tasikmalaya, tandabaca.id
Teror ketukan pintu membuat resah warga Desa Puspasari, Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku teror disebut-sebut ninja, benarkah!
Peristiwa teror ketukan pintu ini, viral di media sosial (medsos) Facebook, pasalnya dalam melakukan aksinya pelaku disebut-sebut mengenakan kostum ninja.
Salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ‘Apud Abret’. Dalam postingannya pemilik akun menulis imbauan agar masyarakat mewaspadai kemunculan teror aksi ketuk pintu dengan kostum ninja.
“Kahade baraya, kasadaya warga masyarakat Tasikmalaya ayuna nuju viral ninja hatori ngetrok panto terus beuk nagdek, (awas saudara, semua warga Tasikmalaya sekarang lagi viral ninja hatori ketuk pintu terus langsung bacok,” tulisnya.
Pengakuan Warga
Pengakuan warga lain bernama Novi Herawati, yang pernah diketuk serta pelaku berlari melewati kamar tidurnya sekitar Isya. Teror ketukan pintu ini diakuinya sudah terjadi sepekan terakhir.
“Ada teh pas mau isya saya lagi sembunyi pas itu lewat kamar,” tulis Novi Herawati.
Sementara itu, Wawan warga Sukasari, Desa Puspasari Kecamatan Puspahiang membenarkan ada kejadian aksi teror ketukan pintu yang pelakunya disebut-sebut ninja.
“Tapi Isu ketuk pintu yang beredar di masyarakat saat ini, informasi belum jelas,” katanya, Jumat 13 September 2024.
Penjelasan Camat
Camat Puspahiang, Dadan Hamdani, menyatakan belum jelas soal informasi tersebut.
“Informasi yang kami dapat, adanya seorang ninja yang mengetuk pintu lalu membacok dan memperkosa warga dan itu tidak ada. Maka kami menegaskan kepada masyarakat harus tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang belum terbukti,”ucapnya.
“Kita tetap harus melaksanakan ronda malam diaktifkan kembali di lingkungan masyarakat,” tuturnya.
Polisi Tegaskan Ini
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menyampaikan penyebar informasi palsu atau hoaks dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda mencapai miliaran rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
“Karena menyebarkan informasi bohong yang memicu keresahan di masyarakat dapat dipidana dengan penjara maksimal enam tahun dan atau denda hingga Rp1 miliar,” tegas Ridwan.***