Jakarta, tandabaca.id
Viral PLTG Sambera Mangkrak, Pakar Bisnis Digital Tuhu Nugraha mengungkap hal tak terduga ini. Warning PTGN harus mengambil tindakan konkret.
PT Pertagas Niaga (PTGN), salah satu cucu usaha PT Pertamina menjadi sorotan karena aktivitas operasional Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sambera di Kalimantan mangkrak.
Sebagai pengelola PLTG Sambera.. PTGN sebelumnya diketahui bekerjasama dengan PT Risco Energi Pratama (REP), sebagai penyedia infrastruktur gas yang dibutuhkan.
Dengan mangkraknya PLTG berkapasitas 220 mega watt (MW) itu, kekhawatiran merebak, terutama soal potensi terganggunya suplai listrik di Kalimantan Timur, khususnya di kawasan Ibu Kota Negara (IKN).
Tak heran, bila kemudian muncul sorotan di media sosial, tagar #PLTGSambera pun menjadi trending topik dalam beberapa hari terakhir.
Pakar Bisnis Digital, Tuhu Nugraha menilai hal tersebut seharusnya menjadi warning bagi perusahaan PTGN dikarenakan peran netizen ini sekarang menjadi pilar baru demokrasi untuk check and balance kinerja pemerintah maupun BUMN.
“Dulu fungsi ini kan adanya di media dan LSM. Saat ini netizen dengan kekuatan viralnya bisa menjadi pengontrol yang efektif didengar oleh pemerintah,” katanya, Selasa (14/3)
“Jadi harus menjadi warning bagi PTGN khususnya terkait kinerja PLTG Sambera,” tambah Tuhu.
Selain itu, PTGN harusnya memberikan perhatian khusus ketika kinerjanya disorot publik, karena dapat mempengaruhi iklim kepercayaan investasi di Indonesia.
Artinya, lanjut Tuhu, harus ada goodwill dan mengakui adanya permasalahan dalam proyek regasifikasi di PLTG Sambera.
“Kita sudah lihat dari berbagai kasus sebelumnya, misal Mario Dandy yang efeknya dan implikasinya luar biasa. Bukan cuma ke orang tuanya, tapi pejabat publik lainnya,” ungkapnya.
“Wajar jika konten yang viral oleh netizen, tentunya menarik media mainstream untuk menaikkan beritanya. Bahkan melakukan investigasi lebih jauh,” jelasnya.
Pimpinan PTGN harus sadar karena pemerintah saat ini juga sangat peduli soal opini publik. Itu sebabnya peran netizen dan isu yang viral makin menjadi perhatian dari pemerintah,” ujarnya lagi.
MEMICU MUNCULNYA DUGAAN
Sementara Pakar Hukum Perdata, Prof Budi Santoso mengatakan apa yang dialami PT REP memicu munculnya dugaan bahwa PTGN telah tidak komit dalam menjalankan kerja sama atau partnership untuk pekerjaan regasifikasi, storage dan trucking LNG untuk PLTG Sambera di Kalimantan Timur.
“Jika tidak komit akibat belum diselesaikannya pembayaran kontrak kerjasama dengan PT Risco Energi Pratama, maka PTGN sebagai debitur bisa dinilai dengan sengaja membuat PLTG Sambera mangkrak,” katanya.
Seharusnya PTGN patuh pada ikatan kontrak yang disepakati oleh para pihak.
“Secara hukum lazimnya sudah ada ikatan kontrak yang telah disepakati para pihak, yang tentunya dalam kontrak tersebut telah diatur sedemikian rupa termasuk tata cara penyelesaian sengketa apabila terjadi keadaan salah satu pihak ingkar janji,” terangnya.
Mungkin cara awal yang bisa dilakukan PTGN adalah duduk bersama PT Risco untuk bermusyawarah jika tidak ada titik temu ya jalan terakhir berperkara di pengadilan,” kata dia.
Lebih lanjut, Prof Budi mengatakan jika dalam kasus tersebut, PTGN berpeluang digugat karena tidak mematuhi kontrak pembiayaan yang telah disepakati. “Sangat berpotensi (digugat wanprestasi), namun semuanya berpulang pada pihak PT Risco,” ujarnya.***
BACA INI JUGA
PLTG Sembara Berpotensi Mangkrak, INDEF Tegaskan Hal Tidak Terduga Ini
PLTG Sembara Berpotensi Mangkrak, Pakar Bilang PTGN Harus Bertanggungjawab













