YKP RS Kebonjati Pertanyakan Alasan PN Bandung Tolak Permohonan Pencabutan Banding Perkara 590

Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu R Yoga Irawan dan Ferdyanto (Foto Ariesmen/tandabaca.id)

YKP RS Kebonjati pertanyakan alasan PN Bandung tolak permohonan pencabutan banding dalam perkara Nomor 590. Akibatnya kasus kembali panas.

Bandung, tandabaca.id
Kasus Rumah Sakit (RS) Kebonjati panas, setelah munculnya perkara gugatan hukum di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.

Dimana gugatan ini akibat terjadinya sengketa perebutan hak pengelolaan RS Kebonjati, yang diklaim tiga lembaga yayasan, yakni Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP), Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB) dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK).

Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu R Yoga Irawan mengatakan, pihaknya adalah lembaga yang berhak atas pengelolaan RS Kebonjati.

“Kamilah yayasan kawaluyaan pandu yang dimenangkan di dalam putusan PK nomor 903 diputus di bulan september 2024 diputusan ini dinyatakan membatalkan semua, kasasi, pt dan pn artinya kamilah yang berhak,” katanya kepada wartawan di Jalan Tirtayasa Kota Bandung, Minggu 1 Desember 2024.

Namun, tambah Yoga Irawan, tiba-tiba Yayasan Kewaluyaan Budiasih (YKB) mengajukan banding atas perkara tersebut.

“Sementara Yayasan Kawaluyaan Pandu telah mengajukan permohonan pencabutan hak banding di perkara Nomor 590 dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih dan ditolak oleh PN Bandung,” terangnya.

Penolakan PN Bandung itu, kata Yoga tidak relevan, bila didasari dari hasil putusan PK dari MA. Sebab seluruh putusan lain dianggap gugur, baik kasasi, perdata maupun putusan Pengadilan Tinggi atau putusan Pengadilan Negeri.

“Ini artinya, Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki hak penuh atas Rumah Sakit Kebonjati, berdasarkan putusan PK yang dikabulkan,’’ tegasnya.

Padahal seharusnya, terang Yoga kembali, YKB berdasarkan PK tersebut tidak memiliki hak lagi dalam pengelolaan RS Kebonjati. Namun anehnya kata dia, pihak tersebut bisa mengajukan banding atas putusan PK.

Alasannya, PN Bandung menilai bahwa Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pencabutan banding.

‘’Begitupun pada perkara saya mengajukan sebagai penggugat, intervensi ditolak. Untuk perkara 598, tetap ditolak, dan sekarang belum putus perkara ini,’’ kata dia.

Ajukan Surat Permohonan ke Bawas

Rekan Yoga, Ferdyanto menambahkan pihaknya melayangkan surat permohonan ke Badan Pengawas Pengadilan di MA, dimana hasilnya yang berhak mencabut hak gugatan hanyalah Yayasan Kawaluyaan Pandu, yang didasari putusan PK.

Menurutnya, PN Bandung sejatinya berani mengeluarkan penetapan akta pencabutan upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih.

Terlebih upaya permohonan pencabutan ini telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni berupa legalisasi akta dari notaris dan telah disahkan dalam PK.

Selain itu, dalam Akta Notaris Nomor 20 yang mereka kantongi, menyatakan bahwa Yayasan Kawaluyaan Pandu memiliki legal standing, yang turut diperkuat terbitnya SK Kemenkumham.

‘’Jadi atas dasar itu, kami yang berhak dan tidak ada yang mengatasnamakan yayasan Kawaluyaan-kawaluyaan lain, selain kami,” terangnya.

Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, Ilham Nasrullah (Foto Ariesmen/tandabaca.id)
YKK RS Kebonjati

Secara terpisah Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, Ilham Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki legal standing yang sah dan mempertanyakan keputusan majelis hakim pemeriksa, dalam Perkara Nomor:598/Pdt.G/2023/PN.Bdg, yang mengabulkan sita jaminan terhadap aset-aset Milik Yayasan Kawaluyaan Kebonjati.

Pihak Yayasan Kawaluyaan Kebonjati menduga, terdapat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh majelis hakim, atas diletakkannya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam Perkara Perdata Nomor :598/Pdt.G/2023/PN.Bdg, sebagaimana Penetapan Nomor : 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg Tertanggal 5 November 2024 jo Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg tertanggal 15 November 2024.

Kalau putusan PK kemudian menyatakan bahwa pihak Yayasan Kawaluyaan Kebonjati sudah tidak memiliki kedudukan legal standing, maka otomatis perkara ini kita pertanyakan,” jelas Ilham.

Adanya Dugaan Kejanggalan

“Masalahnya adalah adanya dugaan kejanggalan, dimana dalam perkara ini diketahui oleh majelis hakim diduga adanya dugaan pelanggaran, yaitu meletakan sita jaminannya dikabulkan atas aset-aset milik kami Yayasan Kawaluyaan Kebonjati. Yang mana ini tidak benar,” imbuhnya.

Maka itu, pihaknya memohon dan meminta kepada PN Bandung, Pengadilan Tinggi, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, khususnya Komisi Yudisial untik memberikan perhatian dan atensi atas adanya perkara ini.

“Dan kami sudah melakukan upaya administratif. Prinsipal kami sudah mengajukan pengaduan. Kami meminta adanya satu perhatian, agar persoalan ini bisa diputus dengan baik secara berkeadilan dan melindungi hak-hak daripada klien kami (Yayasan Kawaluyaan Kebonjati),” tandasnya.***

BACA INI JUGA
PN Bandung Didemo, Tolak Adanya Intervensi Sidang Oleh Terdakwa Adetya

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *