Bandung, tandabaca.id
AMPUHIS (Aliansi Masyarakat Peduli Hidup Sehat) (AMPUHIS) geruduk DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Selasa 17 Januari 2022.
Komunitas AMPUHIS yang di pimpin oleh Advokat & Associate Professor Anton Minardi datang untuk menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti LGBTQI.
Usulan Raperda Anti LGBTQI (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer, Intersex) disampaikan dalam Rapat audiensi di Ruang Musyawarah Gedung DPRD Bandung.
Anton menjelaskan bahwa Gerakan LGBTQI adalah Gerakan Internasional yang didanai oleh donator-donatur Internasional. Menurut Data dari Komisi Penanggulangan AIDS Kota Bandung, penderita AIDS di Kota Bandung telah berjumlah secara akumulatif kurang lebih 5.000 orang.
“Jalur legislasi adalah salah satu jalan yang diharapkan dapat efektif untuk menangani kasus penyimpangan perilaku, juga antisipasi penyimpangan perilaku, serta diharapkan dapat sekaligus mematikan ke akar benih-benih perilaku LGBTQI.”, ujarnya.
”Dalam Raperda diharapkan ada sanksi yang keras bagi pelaku LGBTQI, juga diharapkan ada pengaturan mengenai pembinaan yang bermula dari keluarga serta adanya pengaturan mengenai tempat untuk rehabilitasi bagi para penderita”, tambahnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Bandung, H. Edwin, menegaskan bahwa fenomena LGBTQI adalah fenomena akhir zaman.

“Harus ada sanksi hukum yang tegas terhadap LGBTQI jangan sampai menjadi negara yang menantang Azab Allah, sebagai orang beriman inilah fitnah akhir zaman, insya Allah kita satu frekuensi dengan teman-teman dari AMPUHIS”, katanya.
“Usulan Raperda Anti LGBTQI ini insya Allah akan kami tindak lanjuti, kita akan rapat koordinasi dengan Pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi yang lain. Walaupun ini pasti tidak akan mudah karena belum tentu juga semua fraksi akan setuju dengan alasan HAM dan lain lainya. Tapi memang itu dinamika dalam sebuah keputusan politik”, tambahnya.
“Kita akan mengundang tenaga ahli dari kalangan akademisi, nanti kita akan sepakati bersama rancangan Perda. Kita harus berjuang habis habisan sekuat yang kita mampu supaya di Bandung bisa terwujud Raperda Pencegahan Dan Penanggulangan LGBTQI.”
AMPUHIS SIAP BERPARTISIPASI
Anton yang juga sebagai Ketua Lembaga Advokasi Umat ANSHORULLAH menyampaikan, “Kami meminta AMPUHIS untuk dilibatkan dari sisi apanya saja, hal ini untuk mempermudah kerja Dewan. Kami sadar beliau-beliau ini banyak pekerjaannya. Dalam bukti keseriusan kami, bersama tim hukum kami yaitu Delly Lahmuddin, S.Pd., S.H. dan Abdul Rahman Husaeni, S.H. .Kami siap membantu untuk pembuatan Naskah Akademik untuk Raperda ”, katanya.
Menurut H. Edwin, dalam proses ini, semua yang terkait termasuk juga tenaga ahli, bagian daripada masyarakat termasuk komunitas-komunitas juga nanti akan dilibatkan.***
BACA INI JUGA
Indonesia Butuh Undang-undang Anti LGBTQI
DPRD Kabupaten Garut Menerima Usulan Raperda Anti LGBTQI














Responses (2)